Mantan pemain timnas Spanyol Jose Antonio Reyes menegaskan publik
sepakbola negeri Matador tidak akan membenci Cristiano Ronaldo bila
Portugal menyingkirkan Spanyol di babak 16 Besar Piala Dunia 2010.
Pengucilan
terhadap pesepakbola yang menyingirkan negara dimana dia berkarir
pernah dialami Ang Jung Hwan. Striker Korea Selatan itu ditolak kembali
ke Perugia, karena gol tunggalnya mengandaskan ambisi Italia lolos ke
perempat-final Piala Dunia 2002.
Dalam keterangannya kepada
wartawan di Jakarta tadi siang, Reyes mengatakan, publik Spanyol tidak
pernah membenci pesepakbola yang merumput di negara mereka, termasuk
Cristiano Ronaldo yang menjadi salah satu bintang Real Madrid.
“Warga
Spanyol tidak akan membenci ronaldo bila Portugal menghentikan negara
kami di pertandingan nanti. Kami selalu menghargai pesepakbola besar,
dan dia adalah pemain hebat,” ujar Reyes saat ditanya mengenai
kemungkinan tersebut. Dan miliki Jadwal
Babak 16 Besar Piala Dunia 2010 Siaran Langsung di RCTI.
Menurut
Reyes, Spanyol masih belum memperlihatkan permainan terbaiknya. Ia
melihat permainan Spanyol semakin berkembang di setiap pertandingan.
Karena itu, Reyes optimistis Spanyol akan mampu melewati hadangan
Portugal.
“Permainan Spanyol selama penyisihan bukan permainan
yang terbaiknya. Tapi performa tim semakin membaik, dan saya yakin
Spanyol bisa mengalahkan Portugal,” kata Reyes.
“Setelah kami
melewati hadangan Portugal, maka kami akan semakin bagus. Saya menyimpan
keyakinan Spanyol akan menjadi juara pada tahun ini,” tambah Reyes yang
langsung menuju Surabaya untuk mengikuti nonton bareng di kota pahlawan
tersebut.
Hanya saja, perjalanan Spanyol menjadi juara dunia
bergantung kepada performa Xavi. Menurut mantan gelandang Arsenal ini,
Xavi merupakan pemain kunci di la Furia Roja. Kendati demikian, Reyes
tetap menganggap pemain lainnya mempunyai kemampuan membawa Spanyol
meraih sukses. Dan selalu update Hasil
Lengkap Pertandingan Piala Dunia 2010 Afrika Selatan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil khawatir bila
perkara pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diteruskan
ke pengadilan. Menurut informasi yang didapat Belajar HTML bahwa Nasir berpendapat
proses peradilan Bibit-Chandra bisa disusupi mafia hukum.
"Ada
kekhawatiran pengadilan tidak steril dari kepentingan balas dendam
kepada KPK. Kalau saya jadi mereka juga ragu-ragu maju ke pengadilan,
karena pengadilan di negeri ini bias, selalu ada pengaruh kepentingan,"
kata Nasir saat dihubungi okezone, Senin (7/6/2010) malam.
Menurutnya,
Kejaksaan Agung harus bertanggung jawab atas tindakannya mengeluarkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Caranya, Jaksa Agung
Hendarman Supandji bisa menetapkan SKPP jilid II atau mengesampingkan
perkara (deponeering).
"Jaksa Agung harus bertanggung jawab penuh
dengan keputusanannya sesuai dengan kewenangan penuh yang dia miliki,"
sambungnya.
Seperti diketahui, Bibit dan Chandra ditetapkan
sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan percobaan
pemerasan pada 16 September 2009. Menurut informasi yang didapat Type Approval Indonesia bahwa pada 1
Desember, Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP.
Namun, 19 April
2010, Hakim Tunggal Nugroho Setiadji di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan memutuskan menolak SKPP Bibit-Chandra dan memenangkan Anggodo
Widjojo sebagai penggugat.
Terakhir, 3 Juni lalu, Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Selatan terhadap Bibit dan
Chandra. Hingga saat ini Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan
putusan sehingga belum dapat menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Belajar HTML bahwa merasa
tidak puas dengan penjelasan saksi Ahli hukum yang dihadirkan kubu Mabes
Polri, kuasa hukum Susno Duadji tidak mengakuinya sebagai seorang yang
ahli dalam bidangnya.
"Saya tidak mengakui dia sebagai ahli.
Tommy Sihotang di mata saya tidak punya keahlian. Kita cari anak SMA
saja," tukas Henry Yosodiningrat setelah sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).
Dirinya
mengaku hendak menantang saksi ahli yang mengatakan bahwa penahanan
Susno hanyalah formalitas dan tidak memerlukan bukti. "Dia bilang
penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat
pertintah. Ini negara apa ini?
Saya ingin tantang dia debat,"
tegasnya berapi-api.
Menurut informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Sebelumnya dalam
persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Polri yakni
Prof Ahmad Ali, Prof Muzakir dari Universitas Hassanudin, dan Dr Toni
Sitohang dalam menyampaikan tanggapannya banyak menimbulkan perdebatan
terkait alat bukti. Sidang praperadilan Susno sendiri akan diputuskan
pada Senin 31 Mei mendatang