An (17), pelajar kelas 3 SMK Bojonegoro, Jawa Timur, diganjar hukuman 2
bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pasalnya, dia terbukti
mencuri helm di salah satu area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo
Bojonegoro, menurut informasi yang diterima Belajar HTML.
Pemuda asal Desa
Mojomalang, Tuban, ini juga harus menerima kenyataan pahit lantaran
pihak sekolah menyatakan dia tidak lulus Ujian Nasional (UN). Putusan
majlis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara.
Dalam
sidang putusan hari ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan mencuri helm. Hanya saja, lantaran dia masih
anak-anak, maka putusannya dikenai setengah. “Terdakwa secara sah
melakukan tindak pidana pencurian,” kata hakim I Wayan Sukanila, Kamis
(27/5/2010).
Aksi pencurian sebenarnya dilakukan bersama temannya
Roni (20). Tapi, terdakwa Roni belum selesai menjalani persidangan yang
dilakukan terpisah. Celakanya, akibat perbuatannnya, An juga dinyatakan
tidak lulus oleh pihak sekolah. Sebenarnya nilai UN-nya baik, tetapi
nilai ujian sekolahnya jelek.
Pihak keluarga sebenarnya sangat
berharap ada kebijakan dari sekolah. Agar selepas dari penjara An bisa
mengantongi ijazah. Bahkan, melalui pengacaranya Tri Astuti Handayani,
terdakwa mengirm surat kepada kepala sekolahnya, tapi belum ada jawaban.
Menurut
hasil penyelidikan Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com mendengar putusan itu, terdakwa
dan Jaksa Kusnadi menyatakan pikir-pikir. Selama menjalani persidangan,
terdakwa ditahan di LP kelas II A Bojonegoro. Dengan vonis 2 bulan ini,
maka sebentar lagi An bebas karena vonis dipotong masa tahanan.
Menurut Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com kebut-kebutan di jalan raya dengan
menunggangi sepeda motor, biasanya penampilan para bikers (pengemudi
motor) akan acak-acakan. Apalagi, jika bikers seorang wanita. Usai
menjadi bikers, bisa bikin kecantikan memudar. Benarkah?
Siapa
bilang wanita tak bisa tampil cantik usai kebut-kebutan di jalan raya
dengan menunggangi sepeda motor? Perlu Anda sadari, bikers wanita pun
bisa terlihat feminin dan cantik, bahkan dalam kecepatan penuh saat
mengenakan helm.
Tentu saja ada berbagai trik yang wajib Anda
ikuti terlebih dahulu. Menjaga kulit dan rambut sepanjang perjalanan
merupakan hal yang wajib Anda lakukan, namun di sisi lain ada tip
kecantikan sederhana yang bisa Anda ketahui. Untuk itu, Carefair berbagi
tip cantiknya, yaitu:
Rambut
Angin benar-benar bisa
“membunuh” rambut Anda. Kendati telah memakai helm, tetap saja sulit
mempertahankan gaya rambut yang sudah Anda tata sedemikian rupa. Namun
tak perlu putus asa, jika ingin tetap terlihat cantik di atas sepeda
motor, saran terbaik adalah menguncir rambut Anda atau mengepangnya.
Terpaan
angin yang keras dan cepat, merupakan salah satu masalah besar yang
bisa membuat penampilan Anda jadi acak-acakan. Tak hanya itu saja, angin
juga bisa membuat rambut menjadi rusak dan kering.
Karena itu,
sebelum mengendarai sepeda motor, ada baiknya merawat rambut Anda dengan
menggunakan produk rambut yang kaya vitamin. Ini penting dilakukan
untuk menjaga rambut tetap sehat, mudah ditata, dan mengkilat.
Jika
berencana untuk membiarkan rambut Anda tergerai saat mengendarai sepeda
motor, maka bersiaplah untuk melihat rambut Anda seperti layaknya
benang kusut. Jika rambut Anda menjadi kusut, maka ini bisa menambah
pekerjaan Anda untuk merapikannya dari awal. Bahkan, Anda harus menahan
rasa sakit saat menyisir rambut.
Dan, bila Anda merasa masih
sulit terlihat cantik, Anda bisa menjaga tatanan rambut dengan memakai
bandana. Ini dilakukan untuk membuat rambut Anda tetap berada di
tempatnya dan menghindari tatanan rambut memalukan yang disebut ”rambut
helm”.
Riasan Wajah
Mungkin kelihatannya konyol, memiliki
wajah dengan riasan sempurna, sementara Anda mengendarai sepeda motor.
Tapi tak dipungkiri, sebagian besar kaum hawa ingin terlihat cantik dan
mengagumkan setelah sepeda motor diparkir atau lebih tepatnya seusai
mencopot helm yang mereka kenakan.
Untungnya, ada beberapa
pilihan untuk membantu Anda mencari cara yang terbaik, yakni jenis make
up yang Anda pakai tergantung pada jenis helm yang Anda miliki.
Pengendara
motor dengan helm full face atau menutup seluruh wajah, bisa
menggunakan foundation palette sebelum mengaplikasikan bedak padat.
Karena helm ini sifatnya menutupi seluruh permukaan wajah jadi apapun
make up yang digunakan, tentu saja bisa membuatnya cepat terhapus.
Cara
terbaik untuk menyiasati penampilan Anda adalah dengan bermain pada
riasan mata. Mengaplikasikan lip gloss atau lipstik, ada baiknya setelah
Anda turun dari sepeda motor, karena ini bisa meninggalkan noda selama
perjalanan berlangsung.
Untuk pengendara motor wanita yang
biasanya mengenakan helm half face, yakni helm yang tidak membungkus
wajah bagian depan, maka pilihan make up akan lebih beragam.
Tapi
yang utama adalah mengenakan tabir surya atau SPF yang terkandung dalam
foundation, setelah itu kenakan bedak padat dan blush on secukupnya.
Kali ini Anda memiliki kesempatan yang cukup besar, mengeksplor area
mata atau bibir sesuka hati.
Namun menurut Belajar HTML, satu hal yang perlu
diingat adalah, bahwa serangga atau kotoran juga bisa menempel pada
wajah Anda selama perjalanan. Jadi mungkin lebih bijaksana untuk membuat
riasan wajah terlihat lebih simpel saat mengendarai sepeda motor dan
menerapkan sisanya setelah Anda tiba di tempat tujuan, Anda pun akan
punya banyak waktu untuk memeriksa diri di depan cermin.
Suatu negara tidak dapat dikatakan negara demokratis apabila tidak
disertai adanya kebebasan pers,sekalipun secara prosedur telah
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. PERS merupakan pilar keempat
demokrasi.Semakin tinggi tingkat kebebasan pers di suatu negara, maka
semakin demokratis pula pemerintahan di negara bersangkutan, mnurut
hasil penylidikan Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara,pers memegang peranan sangat penting. Kemerdekaan pers secara
implisit dan dijamin di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
yang intinya menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat baik secara
individual maupun dalam kelompok merupakan hak dasar warga negara.
Dalam
hal ini, pers mempunyai misi sebagai penjaga sekaligus menyebarkan
nilai-nilai demokrasi, kebebasan berekspresi dan mengemukakan
pendapat.Pers menjadi penghubung antara kelompokkelompok masyarakat dan
negara. Apabila kebebasan pers dipasung, maka dengan sendirinya memasung
kebebasan warga masyarakat. Pers juga mengemban fungsi sebagai mitra
sekaligus lembaga yang kritis dan konstruktif terhadap kebijakan
pemerintah.
Pers mendukung serta membantu menyosialisasikan
kebijakan pemerintah apabila di dalam kebijakan tersebut terdapat
unsur-unsur yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Sebaliknya,
pers juga berperan sebagai whistle blower apabila ada kebijakan yang
merugikan masyarakat. Bagaimana kondisi kebebasan pers saat ini?
Pertanyaan mengenai kebebasan pers dewasa ini menjadi penting, sebab
pada tahun ini pers sedang melakukan gerak maju ke arah pendewasaan dan
profesionalisme pers.
Itu ditunjukkan dengan disepakatinya
butirbutir standardisasi pers pada peringatan Hari Pers Nasional di
Palembang yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Februari
lalu. Kehadiran Kepala Negara dalam acara peringatan bermakna bahwa
kebebasan pers saat ini sudah benar-benar dijamin oleh pemerintah. Meski
demikian, kebebasan pers pada era reformasi juga tidak selalu menemui
jalan yang mulus.
Reporters Sun Frontieres, sebuah lembaga pers
independen yang berbasis di Paris, Prancis, tahun lalu mengeluarkan
rilis Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2009.Dalam indeks itu, peringkat
kebebasan pers Indonesia, yakni 101 dari 175 negara dengan skor
28,5.Posisi Indonesia meningkat dari tahun sebelumnya yang ada di
peringkat 111 dengan skor 27.
Meski Indonesia masih tergolong
yang terbaik di kawasan Asia Tenggara, namun peringkat 101 masih belum
memuaskan.Artinya, masih ada sekitar 100 negara yang tingkat kebebasan
persnya lebih tinggi dibanding negara kita. Sementara itu, peringkat
papan atas masih diduduki negaranegara maju yang memang sudah memiliki
tradisi pers dan demokrasi yang panjang.Negara-negara itu, misalnya
Denmark, Belanda, Australia, Amerika Serikat atau Jepang.
Sebaliknya,negara-negara
yang berada di peringkat bawah kebanyakan merupakan negara yang sistem
politiknya cenderung otoriter, misalnya Iran, China atau Korea Utara.
Jika dilihat dari trennya, indeks kebebasan pers Indonesia dari tahun ke
tahun belum pernah beranjak ke level 100 besar. Pada tahun 2003,
Indonesia berada di peringkat 111 dengan skor 34,25 (skala angka 0
tertinggi dan 100 terendah).
Pada tahun-tahun berikutnya,
peringkat Indonesia fluktuatif berturut-turut 117 pada tahun 2004,
kemudian naik menjadi 105 (2005), lalu naik lagi menjadi 103 (2006) dan
100 (2007). Pada 2008, peringkat Indonesia kembali melorot ke posisi
111,salah satunya dipengaruhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang
memenangkan gugatan keluarga Soeharto terhadap majalah TIME.
Baru
pada tahun 2009, peringkat Indonesia kembali membaik.Kesimpulan dari
data di atas ialah tingkat kebebasan pers di Indonesia masih belum
seperti yang diharapkan. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar
ketiga di dunia, namun dunia persnya masih jauh di bawah negara-negara
demokrasi lainnya. Mengapa demikian? Rendahnya angka kebebasan pers
menegaskan bahwa pers di Indonesia pada era reformasi ini ternyata masih
belum sepenuhnya bebas.
Masih banyak tantangan yang harus
dihadapi untuk menegakkan kebebasan pers. Berbagai persoalan itu masih
menyangkut persoalan klasik dalam kebebasan pers di antaranya
tuntutan-tuntutan hukum terhadap institusi pers, kasus-kasus kekerasan
yang menimpa wartawan, bahkan sampai pembunuhan terhadap wartawan. Jika
tidak segera diatasi, dipastikan peringkat kebebasan pers Indonesia akan
melorot lagi.
Hampir sama seperti masa Orde Baru, ruang gerak
pers pada era reformasi masih terbatas karena masih banyak tuntutan
hukum terhadap institusi pers.Delik pers muncul kebanyakan disebabkan
ketidakpuasan suatu pihak atas pemberitaan pers.Dalam banyak kasus,
media digugat dengan pasal 310 KUHP dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik
dan pasal 311 KUHP tentang Penyebaran Fitnah.
Pasal inilah yang
banyak menjerat wartawan atau institusi pers, misalnya kasus keluarga
Soeharto dengan majalah TIME,gugatan pemimpin Artha Graha Group Tommy
Winata terhadap majalah Tempo pada 2003 lalu. Kemudian belakangan,
gugatan Reymond terhadap tujuh media terkait pemberitaan yang
seolah-olah menuduh dirinya sebagai ”bandar judi”. Kebanyakan pihak
penggugat menggunakan pasal pidana dalam menyelesaikan sengketa pers.
Padahal,sengketa
pers telah diatur agar merujuk pada Undang- Undang Pers.Pada pasal 5 UU
Pers ditegaskan, segala pengaduan masyarakat terkait pemberitaan
institusi pers akan difasilitasi oleh Dewan Pers. Dalam kasus terjadi
kesalahan pada pers, maka pihak yang merasa keberatan memiliki hak
jawab.Sayangnya,hal ini kerap diabaikan dan menyebabkan wartawan kerap
berurusan dengan meja hijau.
Menurut laporan LBH Pers, setidaknya
telah terjadi 108 gugatan pers yang menggunakan pasal pencemaran nama
baik pada kurun 2003–2007. Persoalan kedua mengapa indeks kebebasan pers
di Indonesia relatif rendah ialah masih banyaknya tindak kekerasan
terhadap wartawan.Kekerasan biasanya terjadi ketika seorang wartawan
sedang melakukan tugas jurnalistik atau ketika ada pihak yang merasa
tersinggung dengan isi berita yang ditulis oleh wartawan.
Menurut
data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kasus kekerasan terhadap
wartawan pada tahun 2009 tercatat sebanyak 71 kasus, meningkat dari
tahun sebelumnya yang sebanyak 54 kasus. Bentuk kekerasan mencakup
fisik, seperti pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan bahkan pembunuhan.
Sementara ini, kekerasan nonfisik, misalnya larangan peliputan,
perampasan rekaman berita, hingga ancaman atau teror.
Dari
kasus-kasus tersebut, modus kekerasan fisik adalah yang paling sering
terjadi. Belakangan ini saja,marak terjadi kasus-kasus penganiayaan
terhadap wartawan, seperti yang terjadi Ambon atau kekerasan yang
menimpa wartawan Radar Karawang oleh preman baru-baru ini. bahkan,
kekerasan juga berujung pada pembunuhan, seperti yang menimpa seorang
wartawan Radar Balitahun lalu. Meningkatnya kasus-kasus kekerasan
terhadap wartawan sangat memprihatinkan.
ini mengindikasikan
bahwa masih banyak pihak- pihak di kalangan pemerintah atau masyarakat
yang belum memahami sepenuhnya fungsi dan tugas wartawan,seperti
tercantum dalam UU Pers. Untuk mencegah kejadian-kejadian di atas
berulang sekaligus meningkatkan kebebasan pers, beberapa upaya harus
dilakukan. Pertama,harus ada pemahaman yang komprehensif tentang fungsi
pers dan peraturan perundangan yang mengatur tentang pers,terutama
kepada masyarakat dan lembaga penegak hukum.
Hal ini karena tidak
semua masyarakat dan aparat penegak hukum memahami UU Pers dengan baik
sehingga sengketa pemberitaan pers tetap dibawa ke pengadilan dan
menggunakan hukum pidana. Sejalan dengan itu, pihak pencari maupun
pemberi berita harus menghargai kode etik jurnalistik dengan baik agar
tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan.
Dalam
banyak kasus, kekerasan terhadap wartawan kerap diakibatkan oleh teknis
peliputan yang dianggap kurang berkenan, misalnya yang sering terjadi
pada liputan-liputan di pengadilan atau liputan terkait privacy seorang
tokoh. Maka sebaiknya disepakati terlebih dahulu bagaimana teknis
peliputan yang diinginkan kedua belah pihak.
Hal ini pun sudah
diatur di dalam kode etik jurnalistik di mana seorang wartawan dalam
menjalankan tugas jurnalistiknya harus mendapatkan izin dari yang
berkenan. Kalaupun di lapangan terjadi kesalahpahaman yang dilakukan
wartawan ataupun wartawan tidak profesional atau ”bodrek”, hal itu
bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan akan mendapatkan sanksi
profesi.
RITELmodern dan UMKM bisa saling menguntungkan jika bekerja sama.Pasar
modern butuh pasokan produk yang berkualitas dengan harga bersaing,
sementara UMKM butuh pemasaran produk yang mumpuni. Pasar modern baik
berupa supermarket atau hypermarket dengan usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM) berpotensi menjadi dua mitra yang bisa menciptakan
simbiosis mutualisme (saling menguntungkan).
Pola penyajian
supermarket atau hypermarket dengan berbagai fasilitas dan kenyamanan
adalah kelebihan yang bisa mendatangkan pembeli, menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com.
Sementara UMKM sebagai sebuah unit usaha sangat potensial menghasilkan
produk berbasis masyarakat dengan harga kompetitif yang dibutuhkan
supermarket atau hypermarket sehingga UMKM sangat potensial menjadi
pemasok bagi industri ritel besar. Pola pemasaran ritel besar pun
sangat dibutuhkan UMKM. Jika dipadukan dengan baik, keduanya akan
menghasilkan sinergitas. Tetapi, yang selama ini mencuat ke permukaan
justru hubungan yang kurang harmonis antara keduanya.Dari sisi regulasi
misalnya ada asumsi yang menyebutkan bahwa UMKM semakin terhimpit.
Hal
ini terlihat dari semakin tergerusnya pangsa omzet pasar tradisional
yang banyak menampung produk UMKM. Dengan alasan tersebut, pemerintah
mengeluarkan beberapa ketetapan yang mengatur harmonisasi antara pasar
modern dan pasar tradisional.Namun, peritel modern menilai kebijakan
tersebut dirasa menghambat perkembangan pasar modern. Salah satu
regulasi yang selama ini dianggap menghambat perkembangan pasar modern
adalah Peraturan Presiden No 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan
No 53/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern. Ketetapanyangdianggapmenghambat dalam
regulasi tersebut di antaranya lokasi ritel modern selain minimarket
harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten
(RTRWK).Kota/ kabupaten yang belum memiliki RTRWK dilarang memberikan
izin pembangunan ritel modern.
Selain itu, pendirian ritel
modern juga wajib memperhatikan jarak dengan pasar tradisional yang
telah ada. Belum lagi soal trading term yang diterapkan ritel modern
kepada pemasok harus mengikuti syarat bahwa peritel modern tidak bisa
meminta regular discount jika pemasok memberlakukan harga neto yang
dipublikasikan ke semua toko modern. Di samping itu, fixed rebate
(potongan harga dari pemasok ke toko modern tanpa dikaitkan dengan
target penjualan) hanya dapat diberikan secara periodik tiga bulan,
maksimum 1%. Conditional rebate(potongan harga yang diberikan oleh
pemasok terkait target penjualan) dengan ketentuan jika penjualan
mencapai 100% dari target mendapat potongan harga maksimal 1%.
Jika
penjualan mencapai 101–115%, kelebihannya mendapat diskon maksimum 5%.
Jika penjualan melebihi 115% target, kelebihannya mendapat diskon
maksimum 10%. Di sisi lain, seringkali produk UMKM tidak bisa masuk
dalam industri ritel besar.Berbagai faktor menjadi penghambat masuknya
produk UMKM.Mulai dari kualitas pengemasan yang kurang baik dan tidak
sesuai standar yang diharapkan, hingga kemampuan keberlanjutan pasokan
produk dari UMKM bagi ritel. Di tengah kondisi semacam ini, beberapa
waktu lalu PT Carrefour Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi) bersepakat melakukan kerja sama dalam melakukan pengembangan
dan perluasan usaha.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, Carrefour
sebagai salah satu pemain utama ritel modern di Indonesia akan
memberikan perhatian kepada produk UMKM. Kesepakatan ini tertuang dalam
nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani
kedua belah pihak pada Rabu (12/5). Dalam MoU tersebut disepakati empat
hal yakni pengembangan usaha kecil dan menengah, pencarian potensi
lokasi baru gerai Carrefour oleh Hipmi, logistik, dan evaluasi
keberhasilan program. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
Erwin Aksa mengatakan, keberpihakan ritel besar seperti Carrefour
kepada UMKM dibutuhkan. Keberpihakan itu penting mengingat UMKM sebagai
usaha berbasis masyarakat sangat berpotensi berkembang jika didukung
sejumlah pihak,termasuk peritel modern.
Menurut Erwin, ada
beberapa hal yang menjadi kendala UMKM saat ini seperti masalah teknis
pemasaran, modal kerja,dan manajemen usaha.Tiga hal tersebut yang akan
menjadi perhatian Hipmi. ”Selama ini standar baik dari segi kemasan
maupun lainnya yang tidak sesuai dengan permintaan supermarket
menyebabkan banyak potongan harga yang harus dibebankan kepada produk
UMKM yang masuk,” kata Erwin kepada Seputar Indonesia. Untuk
meningkatkan kualitas produk UMKM, pihaknya akan melakukan
pelatihan-pelatihan. Ada sejumlah target yang diharapkan dari pelatihan
tersebut seperti pengelolaan manajemen yang baik hingga pengemasan
produk. Dengan upaya ini,UMKM diharapkan bisa berkembang lebih baik dan
dapat menjangkau gerai-gerai ritel modern sehingga dapat meningkatkan
nilai dari produk.
”Carrefour tentunya membutuhkan produk yang
masuk kepada mereka bisa berkualitas dan sesuai standar yang
dibutuhkan,”tambah Erwin. Saat ini Hipmi memiliki lebih dari 400 cabang
di Indonesia yang merupakan mitra strategis Carrefour. Dengan
perjanjian tersebut, pihaknya akan membantu Carrefour mencari lokasi
untuk gerai ritel atau supermarket. Sebagai tindak lanjut dari
penandatanganan MoU ini, Hipmi akan membentuk kelompok kerja atau
komisi khusus yang akan bekerja secara intensif demi tercapainya tujuan
dari kedua belah pihak. Menyikapi penandatanganan kerja sama tersebut,
Presiden Direktur PT Carrefour Indonesia Shafie Shamsuddin mengatakan,
pihaknya harus akan berekspansi dan memberi peluang kedua pihak untuk
dapat menemukan lokasi yang baik.
Carrefour juga bisa mendapat
masukan dari Hipmi.Kerja sama kedua belah pihak berlangsung selama satu
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan keduanya. Sementara
tentang pengembangan UMKM, Shafie juga menjamin bahwa pihaknya akan
punya komite khusus untuk melakukan evaluasi dan memberikan masukkan ke
UMKM. ”Bayangkan apabila anggota Hipmi yang 95% atau sekitar 38.000
anggotanya dapat memanfaatkan secara aktif 80 gerai Carrefour yang ada
di seluruh Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak yang
positif,”ujarnya.
Saat ini saham PT Carrefour Indonesia 40%
dikuasai investor dalam negeri Chairul Tanjung melalui Trans Corp.
Selebihnya 39% dikuasai Carrefour SA, Onesia BV (11,5%),dan Carrefour
Netherland BV (9,5%). ”Kita menargetkan tahun ini 13 gerai, tahun depan
20 gerai konsisten,” kata Chairul seperti dilansir Okezone (12/5).
Tetapi,Chairul menambahkan, Carrefour Indonesia tidak berminat untuk
masuk ke bisnis minimarket sebab Carrefour bukan 100% milik Indonesia.
”Filosofinya, untuk minimarket harus 100% milik Indonesia dan tidak 1%
pun milik asing. Saya mendukung itu. Jadi tidak akan masuk ke
minimarket karena tidak bisa,” ungkapnya. Mengenai pembiayaan UMKM,
Chairul menuturkan,terdapat dua bank yang membantu memberikan kredit
pinjaman bagi UMKM yaitu Syariah Mega dan Bank Mega.
”Syariah
Mega fokus memberikan kredit mikro khusus usaha kecil sampai Rp100
juta, Bank Mega fokus usaha kecil dan menengah memberikan kredit
pinjaman Rp100–500 juta. Prosesnya tiga hari langsung cair. Nanti kalau
butuh pinjaman Rp1 miliar, kita akan back upjuga,”ujarnya. Model kerja
sama yang dilakukan PT Carrefour Indonesia dan Hipmi ini diharapkan
bisa membuka peluang bagi UMKM untuk lebih meningkatkan perannya di
kancah ekonomi nasional. Dengan begitu,UMKM tidak lagi terpinggirkan di
tengah modernisasi pasar yang sedang berlangsung saat ini.
Kalangan muslim Inggris bisa tersenyum bangga dengan terpilihnya
Sayeeda Hussain Warsi sebagai salah satu menteri dalam kabinet Perdana
Menteri (PM) David Cameron.
WARSI adalah muslim pertama yang
bisa menduduki kursi menteri dalam sejarah Inggris. Cantik, modern,
energik, dan cerdas,itulah gambaran sekilas sosok Warsi.Kendati
berpenampilan seperti wanita kebanyakan,Warsi bukanlah wanita biasa.Ibu
berusia 39 tahun ini memiliki catatan mengagumkan dalam karier
politiknya.
Setelah mencatatkan namanya sebagai anggota House of
Lords atau Majelis Tinggi termuda dalam sejarah Inggris (saat berusia
36 tahun), Warsi kini mencetak sejarah baru lainnya sebagai muslim
pertama yang bisa duduk dalam jajaran kabinet Inggris. Menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com
terpilihnya Warsi memang tidak mengejutkan lantaran selama ini dia
dikenal sebagai tangan kanan PM Cameron.Baginya,menjadi bagian kabinet
adalah keistimewaan.
“Bagi saya yang datang dari keluarga buruh
dan diberi kesempatan untuk duduk di kabinet di tengah masa yang
penting dalam sejarah Inggris Raya adalah hal yang luar biasa
menggugah,”ucap Warsi setelah menghadiri sidang kabinet pertama di
Downing Street 10, Kamis (13/5) lalu. Warsi yang lahir di Dewsbury,
Inggris, ini merupakan keturunan Pakistan.Ayahnya pernah menjalankan
perusahaan bisnis mebel meski kemudian beralih menjadi pekerja.
Dengan
berayah Pakistan, Warsi pun mahir berbicara dalam bahasa Urdu, Gujarati
hingga Punjabi. Setelah menyelesaikan pendidikan di Birkdale High
School dan Dewsbury College, dia melanjutkan studi di bidang hukum di
Universitas Leeds.Warsi semakin mendalami ilmu hukum saat mengambil
keprofesian di York College of Law. Sejak di bangku kuliah,Warsi sudah
menunjukkan minat yang besar terhadap politik.
Wanita kelahiran
28 Maret 1971 ini sempat bekerja pada anggota Partai Konservatif John
Whitfield sebelum mendirikan kantor pengacara sendiri. Namanya mulai
mencuri perhatian saat melancarkan Operation Black Vote di West
Yorkshire pada 1996. Namanya semakin terkenal saat membebaskan guru
Inggris Gillian Gibbons di Sudan pada 2007. Gibbons dipenjara karena
mengizinkan murid-muridnya menamai boneka beruangnya dengan nama
Muhammad.
Sejak awal karier politiknya, Warsi menaruh perhatian
besar pada isu-isu rasial, kawin paksa, kondisi penjara yang buruk,
serta isu-isu jaringan bisnis nasional. Tidak aneh bila kemudian dia
aktif sebagai anggota Kirklees Racial Equalities Councild serta Joseph
Rowntree Charitable Trust’s Racial Justice Committee. Dia bahkan pernah
mengadakan penelitian tentang pernikahan paksa di Kementerian Hukum
Pakistan.
Pada 2004, dia memutuskan berhenti sebagai pengacara
untuk berjuang mendapatkan kursi parlemen mewakili kampung halamannya,
Dewsbury, West Yorkshire. Padahal, saat itu Warsi yang dikenal sebagai
pengacara andal mampu mendapatkan penghasilan 130.000 poundsterling.
Warsi yang mewakili Partai Konservatif harus mengakui keunggulan Shahid
Malik dari Partai Buruh.Kendati kalah, dia dipercaya menjadi penasihat
khusus. Pada 2007,ibu dari seorang putri ini ditunjuk sebagai menteri
bayangan untuk Kementerian Komunitas.
Dia pun kemudian diberi
status sebagai Baroness of Dewsbury yang merupakan gelar bangsawan
prestisius. Warsi dikenal sebagai politikus yang blak-blakan dan
kontroversial. Sikap kontroversialnya ditunjukkan saat dia mengkritik
keras salah satu politikus ultrakonservatif Inggris yang juga pemimpin
Partai Nasional Britania Nick Griffinm pada Oktober lalu.Dalam debat di
BBC,Warsi mengatakan Griffin sebagai seorang penipu yang suka
melecehkan Islam dan Kristen.
“Anda adalah seorang penipu yang
suka melecehkan agama Islam dan Kristen,”ucapnya kepada Griffin. Tahun
lalu dia dilempari telur oleh kelompok muslim militan di Luton karena
dinilai tidak berperilaku sebagai muslim yang baik dan malah mendukung
banyaknya warga muslim yang meninggal di Afghanistan. Namun, dengan
enteng, Warsi mengkritik balik kelompok itu dengan mengatakan, “Anda
adalah orang idiot yang sama sekali tidak mewakili mayoritas umat Islam
Inggris.”
Kendati sering membuat banyak orang, termasuk kalangan
muslim, meradang,Warsi diharapkan bisa membawa angin segar bagi
kalangan muslim di Inggris yang menjadi minoritas di sana.Warsi
diharapkan dapat menyampaikan suara kalangan muslim, terutama dalam
perumusan kebijakan Pemerintah Inggris.