Menurut informasi yang diterima Type
Approval Indonesia bahwa Draf Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perindustrian sudah tuntas 90% dan masuk tahap finalisasi. Nantinya,
draf RUU tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenhuk dan HAM) untuk dilakukan harmonisasi.
Rencananya, pekan
depan siap diserahkan ke Kemenhukham untuk dilakukan harmonisasi.
Setelah itu, Presiden menerbitkan Amanat Presiden untuk segera dibahas
di DPR,”ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Agus Tjahajana di Jakarta belum lama ini. Dia menjelaskan,ada beberapa
substansi baru yang dimasukkan dalam draf revisi UU Perindustrian
tersebut.
”Misalnya soal industri hijau. Dan juga mengatur
tentang pembentukan Dewan Daya Saing,” paparnya. Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Dedi Mulyadi mengatakan,
secara substansial ada sekitar 70% perbedaan antara draf RUU tersebut
dengan UU yang lama.Misalnya kata dia,mengenai standardisasi yang
sebelumnya hanya sebatas perumusan, sekarang diterapkan secara lembaga.
Selain
itu,penerapan teknologi diarahkan menjadi inovasi, kemudian pertumbuhan
industri difokuskan pada kompetensi daerah, serta kemitraan publik dan
swasta dikembangkan merata untuk industri. ”Juga fokus upaya mewujudkan
industri hijau yakni bagaimana menekan limbah,” ungkap Dedi. Kemenperin,
lanjut Dedi, melakukan kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung
(ITB) untuk memetakan industri berdasarkan potensi limbah dan karbon
yang dihasilkan.
Hal itu, sebagai pedoman penentuan standar dan
sertifikasi industri low carbon. ”Industri prioritas untuk pengurangan
karbon, misalnya pengolahan semen,petrokimia,pulp dan kertas, keramik,
dan tekstil,” ujarnya. Pemetaan tersebut, menurut Dedi, dilakukan dengan
memakai metode survei, sampling, dan sensus. Pemetaan itu, membutuhkan
dana kurang lebih sekitar Rp15 miliar.
Menurut informasi yang
diterima Belajar HTML bahwa Semoga
saja dalam waktu dekat selesai dan anggaran yang dimohonkan, lancar
diturunkan,” tandas Dedi. Agus menambahkan, penyusunan draf revisi juga
dilakukan berdasarkan kajian dengan para pihak terkait, termasuk Kamar
Dagang dan Industri (Kadin). Persoalannya, kata dia, dalam UU itu,akan
membahas antisipasi terkait gangguan-gangguan industri, baik dari faktor
internal maupun eksternal.”Karena selama ini ada gangguan yang coba
diselesaikan sendiri oleh perusahaan,” ujarnya.