MENTERI Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan,jabatan Hendarman
Supandji sebagai Jaksa Agung sah.Menurut Sudi,apa yang disampaikan
Yusril Izha Mahendra tidak benar. Posisinya (Hendarman) ya legal, itu
(posisi Jaksa Agung) bukan dalam kabinet lagi menurut undang-undang
kementerian,” ujar Sudi kepada wartawan setibanya di Bandara Halim
Perdanakusumah Jakarta, setelah mengikuti lawatan Presiden ke
Kanada,Turki dan Arab Saudi. Beberapa waktu lalu menurut Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Yusril mengatakan posisi
Hendarman bermasalah, karena yang bersangkutan diangkat bersamaan dengan
Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I melalui sebuah keppres dan harusnya
telah berhenti dari jabatannya seiring dengan berakhirnya masa
pemerintahan KIB I.
Apa yang disampaikan oleh Yusril ini dibantah
oleh Sudi.Menurut Sudi, posisi Jaksa Agung diatur dalam undang-undang
kementerian. “Undang-undang kementerian itu yang menjadi referensi
kita,” tandasnya. Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet itu tidak
menjelaskan secara spesifik pasal berapa undang-undang yang mengatur
tentang kedudukan Jaksa Agung yang setingkat dengan menteri.
Dalam
Undang-undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan Pasal 4
dan 5 mengenai urusan pemerintahan. Namun dalam pasal itu tidak
disebutkan secara spesifik mengenai kedudukan Kejaksaan,melainkan hanya
disebutkan mengenai urusan pemerintahan yang meliputi urusan hukum.
Menurut Jasa
Sertifikasi Postel bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Adapun
ayat (2) berbunyi: (a) urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. (b) Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan (c)
urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi, urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (a)
meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Dalam ayat
(2) disebutkan, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf (b) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia,pendidikan,kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum,transmigrasi,transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Sementara
ayat (3) menyebutkan, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf (c) meliputi urusan perencanaan pembangunan
nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,badan usaha milik
negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi,investasi,koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan
kawasan atau daerah tertinggal.
Menurut Belajar Seo Ketika ditanya apakah
secara spesifik kedudukan Jaksa Agung diatur dalam Undang-undang
Kementerian itu, Sudi mengatakan bahwa hal itu sangat jelas. “Itu jelas,
bahwa itu (UU Kementerian) termasuk Jaksa Agung ya. Nanti kita
konsolidasi lagi,” tegasnya. Oleh karena itu, lanjut Sudi, Jaksa Agung
tidak perlu dilantik ulang saat diresmikannya KIB II. Status Jaksa Agung
menurutnya sudah diatur dalam keppres.“Jadi ketika keppres dulu,mulai
Jaksa Agung itu tidak ada (disebutkan) memberhentikan Jaksa Agung, jadi
itu (kedudukan Jaksa Agung) valid,”tambahnya.