Franck Ribery dijadwalkan akan menjalani operasi pada pangkal pahanya
pada hari Jumat di Muenchen, demikian penjelasan dari staff pelatih
Prancis.
Karena hal ini menurut informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com, gelandang berusia 27 tahun itu
langsung memisahkan diri dengan rombongan timnas Prancis setibanya di
bandara Le Bourget, utara Paris dan langsung terbang ke Muenchen, Jerman
menggunakan pesawat pribadi, demikian dilaporkan AFP.
Staff
pelatih timnas Prancis tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah
yang dialaminya dan tingkat keseriusan dari cedera yang didapat Ribery.
Ribery
sendiri bermain di tiga laga Prancis selama berada di Afrika Selatan
untuk mengikuti pesta Piala Dunia.
Dia juga termasuk dalam rombongan pemain yang memboikot sesi latihan
Prancis pasca dikeluarkannya Nicolas Anelka dari skuad.
Dua anggota DPRD Kota Tangerang yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah
dipecat dari Partai Demokrat. Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa Mereka
dituding melakukan money politics dan menggunakan ijazah palsu saat
pemilu legislatif lalu.
”Berdasarkan surat yang kita terima belum
lama ini,Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah telah resmi dipecat dari DPP
Partai Demokrat,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry
Rumawatine,kemarin. Munhadiyah dipecat karena diduga menggunakan ijazah
palsu saat pemilu legislatif lalu. Sedangkan Evi Elvia Abdullah
diberhentikan lantaran dugaan terlibat money politics.
Meski
telah dipecat, Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah hingga kini masih aktif
sebagai anggota DPRD Kota Tangerang. Herry menyatakan, pihaknya sudah
mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tangerang. ”Tapi, pengajuan PAW untuk dua anggota DPRD Kota
Tangerang itu ditolak KPU,” ujar Herry yang juga Ketua DPC Partai
Demokrat Kota Tangerang itu.
Dihubungi secara terpisah,
Munhadiyah mengaku kaget atas pemecatan itu. ”Saya kira di sini ada
keanehan. Karena, di surat PAW itu tidak ada keterangan kesalahan saya
apa, sebagaimana yang telah dijelaskan ketua DPRD kepada KPU,”tuturnya.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain menyatakan, pihaknya belum bisa
memenuhi permintaan tersebut dengan alasan PAW DPRD menjadi wewenang
Gubernur Banten.
Menurut informasi yang diterima Belajar HTML bahwa Kewenangan
tersebut diatur dalam Pasal 388 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD dan Pasal 107 ayat 1,2,3, 4, 5, 6, dan 7 Peraturan Pemerintah (PP)
No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenaiTataTertib
DPRD. Yang berwenang memberhentikan anggota DPRD Kota Tangerang adalah
Gubernur Banten melalui Wali Kota Tangerang. Seharusnya, surat
pemberhentian anggota Dewan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan
kepada KPU, tuturnya.