E-mail Prita Mulyasari kepada sepuluh teman temannya berbuntut petaka pada dirinya. Akibat E-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international, Prita Mulyasari sempat dijebloskan kepenjara dengan alasan telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Padahal siapapun tahu bahwa E-mail bersifat sangat pribadi dan tidak dapat diakses oleh publik selain pihak yang punya e-mail. Lantas mengapa aparat hukum menerapkan UU ITE kepada Prita Mulyasari ? apakah mereka sedang melakukan eksperimen melalui UU ITE ?
Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling
lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.
Terkait kasus Prita Mulyasari, dalam pasal tersebut ada beberapa kata
yang perlu diperhatikan dengan seksama yaitu “ tanpa hak” ,
“mendistribusikan” dan “dapat diaksesnya”. Kalimat “ tanpa hak” jika
dikaitkan dengan e-mail Prita Mulyasari yang berisikan curhat kepada
teman temannya tentu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang
dilakukan tanpa hak. Karena hak semua individu untuk melakukan
komunikasi kepada setiap orang apalagi mengenai pengalaman hidup orang
yang bersangkutan.
“mendistribusikan”, dalam UU ini belum
jelas apa yang dimaksud dengan kata mendistribusikan. Apakah
mendistribusikan mempunyai kesamaan arti dengan mempublikasikan ?
Kalaulah kata “mendistribusikan” disamakan dengan mempublikasikan
tentulah Prita Mulyasari tidak berhak. Karena yang berhak
mempublikasikan berada di pihak Media.
Tapi yang jelas ada perbedaan antara kata “mendistribusikan” dengan
“mempublikasikan”. Jika suatu informasi dipublikasikan, hal yang nyata
dapat diketahui bahwa publisher atau pihak yang mempublikasikan tidak
dapat lagi mengindentifikasi siapa yang menerima informasi tersebut.
Hal ini karena akses sudah benar benar terbuka, siapa saja dapat
melihat dan membaca informasi tersebut.
Lain halnya dengan kata “mendistribusikan”, kata ini mengandung arti
yang jauh lebih sempit dari kata “mempublikasikan”. Sebab pihak yang
mendistribusikan suatu informasi masih dapat mengidentifikasi pengguna
informasi apalagi dilakukan dengan cara tertutup dan sangat pribadi
seperti melalui e-mail.
Kalau Prita Mulyasari mengirim e-mail
kepada teman temannya dianggap perbuatan pendistribusian informasi
tanpa hak, maka hari hari selanjutnya milyaran pengguna e-mail terancam
hidup di bui.
Aparat hukum professional dan tidak korup lazimnya dapat menegakan
hukum sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang menjurus kepada rasa
keadilan tanpa mengkebiri hak privasi masyarakat. Lain halnya dengan
aparat hukum korup yang selalu mendapat pesanan dan mencari celah
kelemahan hukum yang kemudian diimplementasikan demi keuntungan
pribadi.
http://www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=1578
lanjutkan! lanjutkan pembodohan rakyat!
*bukan brmaksud menyinggung yg incumbent loh *
memang jadi lebih parah dari Orba, makanya ayo gulingkan!