Silent Station it's all about stellar memories

Dec
08
2009
Koin Keadilan

 

Saya tidak tahu harus mulai tulisan ini dari mana, tetapi saya ingin menulis karena sudah sangat kesal dan teramat muak  dengan masalah keadilan hukum di Indonesia. Tanggal 6 desember kemarin, ada seorang teman mengirimkan link suatu artikel via ym, artikel tentang Prita Mulyasari dan bobroknya hukum  Indonesia, di New York Times. Tidak hanya Prita, artikel tersebut juga menyebutkan  beberapa kasus  lainnya, sepeti kasus Nenek Minah yang karena keluguannya  mengambil tiga butir kakao seharga dua ribu rupiah dan sudah mengembalikan serta meminta maaf. Tapi, manajemen PT Rumpun Sari Antan mengatakan biji kakao yang dicuri nenek Ninah jumlahnya mencapai tiga kilogram seharga Rp 30 ribu.:  (klik link dibawah untuk berita lebih detail)

http://www.detiknews.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

http://id.news.yahoo.com/dtik/20091120/tpl-menkum-ham-kasus-nenek-minah-memaluk-51911aa.html

 

Kasus  Aguswandi yang didakwa melakukan pencurian listrik,  tuduhan  dari manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas).  Dicurigai kasus ini adalah upaya penjegalan terhadap Aguswandi. Sejak 2004, Aguswandi gencar mempertanyakan perubahan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dibagikan kepada para penghuni. Sertifikat yang semula diatasnamakan setiap pemilik apartemen atau kios tiba-tiba diubah pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun menjadi atas nama PT Duta Pertiwi selaku pengembang. (klik link dibawah untuk berita lebih detail)

 

http://www.facebook.com/group.php?gid=205818371795&ref=mf&v=info

http://metro.vivanews.com/news/read/100028-aguswandi_gigih_perjuangkan_hak_penghuni

http://www.detiknews.com/read/2009/10/26/120338/1228541/10/numpang-nge-charge-hp-aguswandi-dipenjara

 

NYTimes:

Meanwhile, ordinary people appear subject to severe punishment for seemingly harmless infractions. Last month, an illiterate grandmother in Central Java was convicted of stealing cacao fruits worth 15 cents, which she took by mistake, from a plantation company and handed a suspended sentence of 45 days. A Jakarta man arrested for charging his cellphone in a hallway inside his building is now on trial for theft.

 

Dan tentu saja yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari,

NYTimes

Then, for reasons that remain unclear, prosecutors indicted Ms. Mulyasari under a new law governing electronic information and transactions, which carries a maximum sentence of six years in prison. This law, originally intended to help regulate business transactions, was enacted in such a way that, human rights organizations warned, it could be used to rein in Indonesia's flourishing Internet culture. Ms. Mulyasari was one of the first people to be charged under the law, which, because it carries a maximum prison sentence of more than five years, allowed the authorities to put her in jail immediately.

 

Belum lagi kalau kita tengok kasus-kasus lain seperti masalah KPK, bank Century, dsb…

Sepertinya masalah hukum dan  keadilan di Indonesia adalah sesuatu yang pasti tidak memihak  masyarakat kelas bawah yang tak punya uang dan orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Coba saja kita bandingkan dengan kasus Tommy Soeharto, kasus Jaksa  Ester dan Dara, kasus Anggoro dan Anggodo, dsb… ketimpangan tersebut terlihat sangat jelas.

 

Lalu timbulah berbagai macam gerakan  pendukung prita, KPK, dsb dari masyarakat…

Yang lagi hangat sekarang ini adalah aksi Koin Keadilan untuk Prita… http://koinkeadilan.com/

koin keadilan

ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh

 

Masyarakat yang bersimpati atas kalahnya Prita melawan RS. Omni di pengadilan, bisa ikut menyumbangkan uang mereka untuk membantu membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Uang yang dikumpulkan dalam bentuk uang recehan, sehingga diharapkan akan lebih banyak lapisan masyarakat yang bisa ikut terlibat. Dan ada juga yang mengatakan bahwa  uang koin ini sebagai perwujudan protes dan sindiran terhadap  penegakan hukum di Indonesia. Tetapi sumbangan ini tidak harus berupa koin, bisa juga melalui transfer bank , paypal, dsb…

Hal yang terpenting dari peristiwa ini bukanlah dukungan terhadap Pritanya. Namun yang mesti kita lihat,  hal ini sebenarnya merupakan representasi  perlawananan rakyat, yang selama ini hanya berposisi sebagai the silent majority yang sudah sangat muak dengan kebusukan negeri ini. . Semoga … ke depannya Indonesia akan menjadi lebih baik,

 

 

 * Criticism is always good when it's well put out with the best intentions. Tongue

Seharusnya Pemerintah bisa mengayomi rakyatnya, sebagaimana orang tua menyayangi anak-anak mereka………. Ada lagu lama:

PS: video di bawah nggak nyambung sama lagunya

 

 

 

Bongkar
Iwan Fals (Album SWAMI I 1989)


Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan

Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang

Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan

Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta

Oh oh

Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

Kok bisa?
Bisa kok!

 

Views: 729
Posting: 8-Dec-2009 11:28:58 WIB by spoiler
Category: Prita Mulyasari, Omni, Malpraktek, Song, Mistis
Tools: Print
Your Comment:
Anda harus login bila ingin mengisi komentar
Gibson Les Paul Custom
Gibson Les Paul Custom
Blog Category