Saya tidak tahu harus mulai tulisan ini dari mana, tetapi saya ingin menulis karena sudah sangat kesal dan teramat muak dengan masalah keadilan hukum di Indonesia. Tanggal 6 desember kemarin, ada seorang teman mengirimkan link suatu artikel via ym, artikel tentang Prita Mulyasari dan bobroknya hukum Indonesia, di New York Times. Tidak hanya Prita, artikel tersebut juga menyebutkan beberapa kasus lainnya, sepeti kasus Nenek Minah yang karena keluguannya mengambil tiga butir kakao seharga dua ribu rupiah dan sudah mengembalikan serta meminta maaf. Tapi, manajemen PT Rumpun Sari Antan mengatakan biji kakao yang dicuri nenek Ninah jumlahnya mencapai tiga kilogram seharga Rp 30 ribu.: (klik link dibawah untuk berita lebih detail)
http://id.news.yahoo.com/dtik/20091120/tpl-menkum-ham-kasus-nenek-minah-memaluk-51911aa.html
Kasus Aguswandi yang didakwa melakukan pencurian listrik, tuduhan dari manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Dicurigai kasus ini adalah upaya penjegalan terhadap Aguswandi. Sejak 2004, Aguswandi gencar mempertanyakan perubahan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dibagikan kepada para penghuni. Sertifikat yang semula diatasnamakan setiap pemilik apartemen atau kios tiba-tiba diubah pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun menjadi atas nama PT Duta Pertiwi selaku pengembang. (klik link dibawah untuk berita lebih detail)
http://www.facebook.com/group.php?gid=205818371795&ref=mf&v=info
http://metro.vivanews.com/news/read/100028-aguswandi_gigih_perjuangkan_hak_penghuni
http://www.detiknews.com/read/2009/10/26/120338/1228541/10/numpang-nge-charge-hp-aguswandi-dipenjara
NYTimes:
Meanwhile, ordinary people appear subject to severe punishment for seemingly harmless infractions. Last month, an illiterate grandmother in Central Java was convicted of stealing cacao fruits worth 15 cents, which she took by mistake, from a plantation company and handed a suspended sentence of 45 days. A Jakarta man arrested for charging his cellphone in a hallway inside his building is now on trial for theft.
Dan tentu saja yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari,
NYTimes
Then, for reasons that remain unclear, prosecutors indicted Ms. Mulyasari under a new law governing electronic information and transactions, which carries a maximum sentence of six years in prison. This law, originally intended to help regulate business transactions, was enacted in such a way that, human rights organizations warned, it could be used to rein in Indonesia's flourishing Internet culture. Ms. Mulyasari was one of the first people to be charged under the law, which, because it carries a maximum prison sentence of more than five years, allowed the authorities to put her in jail immediately.
Belum lagi kalau kita tengok kasus-kasus lain seperti masalah KPK, bank Century, dsb…
Sepertinya masalah hukum dan keadilan di Indonesia adalah sesuatu yang pasti tidak memihak masyarakat kelas bawah yang tak punya uang dan orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Coba saja kita bandingkan dengan kasus Tommy Soeharto, kasus Jaksa Ester dan Dara, kasus Anggoro dan Anggodo, dsb… ketimpangan tersebut terlihat sangat jelas.
Lalu timbulah berbagai macam gerakan pendukung prita, KPK, dsb dari masyarakat…
Yang lagi hangat sekarang ini adalah aksi Koin Keadilan untuk Prita… http://koinkeadilan.com/
Masyarakat yang bersimpati atas kalahnya Prita melawan RS. Omni di pengadilan, bisa ikut menyumbangkan uang mereka untuk membantu membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Uang yang dikumpulkan dalam bentuk uang recehan, sehingga diharapkan akan lebih banyak lapisan masyarakat yang bisa ikut terlibat. Dan ada juga yang mengatakan bahwa uang koin ini sebagai perwujudan protes dan sindiran terhadap penegakan hukum di Indonesia. Tetapi sumbangan ini tidak harus berupa koin, bisa juga melalui transfer bank , paypal, dsb…
Hal yang terpenting dari peristiwa ini bukanlah dukungan terhadap Pritanya. Namun yang mesti kita lihat, hal ini sebenarnya merupakan representasi perlawananan rakyat, yang selama ini hanya berposisi sebagai the silent majority yang sudah sangat muak dengan kebusukan negeri ini. . Semoga … ke depannya Indonesia akan menjadi lebih baik,
* Criticism is always good when it's well put out with the best intentions. 
Seharusnya Pemerintah bisa mengayomi rakyatnya, sebagaimana orang tua menyayangi anak-anak mereka………. Ada lagu lama:
PS: video di bawah nggak nyambung sama lagunya
Bongkar
Iwan Fals (Album SWAMI I 1989)
Kalau cinta sudah di
buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan
Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta
Oh oh
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Kok bisa?
Bisa kok!