E-mail Prita Mulyasari kepada sepuluh teman temannya berbuntut petaka pada dirinya. Akibat E-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international, Prita Mulyasari sempat dijebloskan kepenjara dengan alasan telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Padahal siapapun tahu bahwa E-mail bersifat sangat pribadi dan tidak dapat diakses oleh publik selain pihak yang punya e-mail. Lantas mengapa aparat hukum menerapkan UU ITE kepada Prita Mulyasari ? apakah mereka sedang melakukan eksperimen melalui UU ITE ?
Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling
lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.
Terkait kasus Prita Mulyasari, dalam pasal tersebut ada beberapa kata
yang perlu diperhatikan dengan seksama yaitu “ tanpa hak” ,
“mendistribusikan” dan “dapat diaksesnya”. Kalimat “ tanpa hak” jika
dikaitkan dengan e-mail Prita Mulyasari yang berisikan curhat kepada
teman temannya tentu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang
dilakukan tanpa hak. Karena hak semua individu untuk melakukan
komunikasi kepada setiap orang apalagi mengenai pengalaman hidup orang
yang bersangkutan.
“mendistribusikan”, dalam UU ini belum
jelas apa yang dimaksud dengan kata mendistribusikan. Apakah
mendistribusikan mempunyai kesamaan arti dengan mempublikasikan ?
Kalaulah kata “mendistribusikan” disamakan dengan mempublikasikan
tentulah Prita Mulyasari tidak berhak. Karena yang berhak
mempublikasikan berada di pihak Media.
Tapi yang jelas ada perbedaan antara kata “mendistribusikan” dengan
“mempublikasikan”. Jika suatu informasi dipublikasikan, hal yang nyata
dapat diketahui bahwa publisher atau pihak yang mempublikasikan tidak
dapat lagi mengindentifikasi siapa yang menerima informasi tersebut.
Hal ini karena akses sudah benar benar terbuka, siapa saja dapat
melihat dan membaca informasi tersebut.
Lain halnya dengan kata “mendistribusikan”, kata ini mengandung arti
yang jauh lebih sempit dari kata “mempublikasikan”. Sebab pihak yang
mendistribusikan suatu informasi masih dapat mengidentifikasi pengguna
informasi apalagi dilakukan dengan cara tertutup dan sangat pribadi
seperti melalui e-mail.
Kalau Prita Mulyasari mengirim e-mail
kepada teman temannya dianggap perbuatan pendistribusian informasi
tanpa hak, maka hari hari selanjutnya milyaran pengguna e-mail terancam
hidup di bui.
Aparat hukum professional dan tidak korup lazimnya dapat menegakan
hukum sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang menjurus kepada rasa
keadilan tanpa mengkebiri hak privasi masyarakat. Lain halnya dengan
aparat hukum korup yang selalu mendapat pesanan dan mencari celah
kelemahan hukum yang kemudian diimplementasikan demi keuntungan
pribadi.
http://www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=1578
Mungkin Wikimuers sudah ada yang melihat pengumuman rumah sakit Omni di Kompas beberapa hari lalu. Pengumuman tersebut ada di halaman depan. Mengenai pembelaan terhadap dua dokter, salah satunya Dokter Grace, yang merasa namanya telah dicemarkan oleh seorang korban malpraktek Omni yang telah menyebarkan berita kemalangannya lewat internet.
Dalam pengumuman ini, disebutkan mengenai nama panjang korban, serta alamat rumah dan e-mail LENGKAP.
Seperti banyak orang ketahui, biasanya rumah sakit menyimpan database pasien secara rahasia untuk menjaga privasi orang tersebut. Namun di pengumuman tersebut justru dituliskan secara jelas, dan sulit untuk tidak terlihat karena besar pengumuman setengah halaman. Hal ini sungguh tak dapat dibenarkan karena menyalahkan etika rumah sakit pada umumnya. Apapun alasannya, walaupun untuk menuntut, tapi apakah tidak cukup hanya dengan menyebutkan nama panjang?
Bagi Anda yang belum tahu kasusnya, silakan baca di
Berikut adalah cuplikan surat korban:
Saya
diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39
derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah
thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya
diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya
wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample
darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu
thrombosit 27.000.
dr I menanyakan dokter specialist mana yang
akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya
sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H
memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan
dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.
Mulai malam
itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien
atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H
visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam.
Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya
kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya
diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin
pasien atau keluarga pasien.
Membaca e-mail ini sama sekali tidak mengejutkan bagi saya. Sebelum munculnya e-mail ini, seorang saudara ayah saya pernah dirawat di rumah sakit ini. Beliau masuk dalam keadaan tidak sadarkan diri (kalau tidak salah karena diabetes), dan oleh dokter diberikan 16 macam obat. Namun, keadaannya tidak membaik, malah memburuk.
Beberapa hari kemudian, beliau dipindahkan ke Siloam. Diagnosa dokter Siloam sungguh mengejutkan. Dikatakan bahwa saudara ayah saya overdosis karena 16 macam obat tersebut. Sungguh ajaib pengobatan yang dilakukan dokter Omni, sampai pasien yang seharusnya masih bisa sembuh malah semakin parah karena kelebihan obat.
Akhirnya, Dokter Siloam melakukan pembersihan dari efek obat, namun sebelum selesai, korban tersebut keburu meninggal. Apabila beliau dibawa ke Siloam terlebih dulu, mungkin keadaannya akan membaik, tapi karena saat itu sudah dalam keadaan terjepit, maka dibawa ke rumah sakit terdekat.
Satu kejadian lainnya yang tidak begitu parah adalah tetangga saya, teman baik ibu saya. Sebenarnya beliau hanya menderita pilek, namun karena Omni baru buka maka ia penasaran dan mencoba pergi ke sana. Ia diberikan beberapa macam obat, namun setelah dua minggu sama sekali tak ada perubahan. Beliau pergi lagi ke Omni dan diberikan obat lanjutan, namun tetap tak ada perubahan. Akhirnya ia pergi ke dokter umum dalam kompleks perumahan. Dokter tersebut hanya memberikan antibiotik dan dalam waktu satu minggu tetangga saya itu sudah sembuh.
Sebenarnya sudah banyak kabar yang beredar mengenai malpraktek di Omni, namun baru kali ini ada yang mengirim e-mail secara massal, dan DITUNTUT. Seharusnya korban bisa menuntut balik, karena bukan hanya namanya saja yang dicemarkan melalui koran, tapi juga nyawanya.
Kalau prestasi Omni International terus menerus seperti ini, saya menyarankan sebaiknya hengkang saja, karena hanya menjelekkan nama Alam Sutera dan membahayakan nyawa masyarakat.
Mungkin setelah ini saya dituntut. Mungkin setelah ini nama saya ditulis di koran dalam sebuah pengumuman setengah lembar. Namun hal itu akan menjadi aneh, karena saya sama sekali tidak menyebutkan nama siapapun di artikel ini. Apabila pihak Omni tahu orang yang saya maksud, berarti mereka mengakui bahwa pernah terjadi kesalahan pemberian obat sampai 16 macam.
Dan kalau itu benar akan terjadi? Saya TIDAK PEDULI. Masyarakat berhak tahu yang sebenarnya.
Sumber: http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif
*) ditulis oleh Vinnie Vincent
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10684