Silent Station it's all about stellar memories

Blog Category: Prita mulyasari
Dec
08
2009

 

Saya tidak tahu harus mulai tulisan ini dari mana, tetapi saya ingin menulis karena sudah sangat kesal dan teramat muak  dengan masalah keadilan hukum di Indonesia. Tanggal 6 desember kemarin, ada seorang teman mengirimkan link suatu artikel via ym, artikel tentang Prita Mulyasari dan bobroknya hukum  Indonesia, di New York Times. Tidak hanya Prita, artikel tersebut juga menyebutkan  beberapa kasus  lainnya, sepeti kasus Nenek Minah yang karena keluguannya  mengambil tiga butir kakao seharga dua ribu rupiah dan sudah mengembalikan serta meminta maaf. Tapi, manajemen PT Rumpun Sari Antan mengatakan biji kakao yang dicuri nenek Ninah jumlahnya mencapai tiga kilogram seharga Rp 30 ribu.:  (klik link dibawah untuk berita lebih detail)

http://www.detiknews.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari

http://id.news.yahoo.com/dtik/20091120/tpl-menkum-ham-kasus-nenek-minah-memaluk-51911aa.html

 

Kasus  Aguswandi yang didakwa melakukan pencurian listrik,  tuduhan  dari manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas).  Dicurigai kasus ini adalah upaya penjegalan terhadap Aguswandi. Sejak 2004, Aguswandi gencar mempertanyakan perubahan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang dibagikan kepada para penghuni. Sertifikat yang semula diatasnamakan setiap pemilik apartemen atau kios tiba-tiba diubah pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun menjadi atas nama PT Duta Pertiwi selaku pengembang. (klik link dibawah untuk berita lebih detail)

 

http://www.facebook.com/group.php?gid=205818371795&ref=mf&v=info

http://metro.vivanews.com/news/read/100028-aguswandi_gigih_perjuangkan_hak_penghuni

http://www.detiknews.com/read/2009/10/26/120338/1228541/10/numpang-nge-charge-hp-aguswandi-dipenjara

 

NYTimes:

Meanwhile, ordinary people appear subject to severe punishment for seemingly harmless infractions. Last month, an illiterate grandmother in Central Java was convicted of stealing cacao fruits worth 15 cents, which she took by mistake, from a plantation company and handed a suspended sentence of 45 days. A Jakarta man arrested for charging his cellphone in a hallway inside his building is now on trial for theft.

 

Dan tentu saja yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari,

NYTimes

Then, for reasons that remain unclear, prosecutors indicted Ms. Mulyasari under a new law governing electronic information and transactions, which carries a maximum sentence of six years in prison. This law, originally intended to help regulate business transactions, was enacted in such a way that, human rights organizations warned, it could be used to rein in Indonesia's flourishing Internet culture. Ms. Mulyasari was one of the first people to be charged under the law, which, because it carries a maximum prison sentence of more than five years, allowed the authorities to put her in jail immediately.

 

Belum lagi kalau kita tengok kasus-kasus lain seperti masalah KPK, bank Century, dsb…

Sepertinya masalah hukum dan  keadilan di Indonesia adalah sesuatu yang pasti tidak memihak  masyarakat kelas bawah yang tak punya uang dan orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Coba saja kita bandingkan dengan kasus Tommy Soeharto, kasus Jaksa  Ester dan Dara, kasus Anggoro dan Anggodo, dsb… ketimpangan tersebut terlihat sangat jelas.

 

Lalu timbulah berbagai macam gerakan  pendukung prita, KPK, dsb dari masyarakat…

Yang lagi hangat sekarang ini adalah aksi Koin Keadilan untuk Prita… http://koinkeadilan.com/

koin keadilan

ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh

 

Masyarakat yang bersimpati atas kalahnya Prita melawan RS. Omni di pengadilan, bisa ikut menyumbangkan uang mereka untuk membantu membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Uang yang dikumpulkan dalam bentuk uang recehan, sehingga diharapkan akan lebih banyak lapisan masyarakat yang bisa ikut terlibat. Dan ada juga yang mengatakan bahwa  uang koin ini sebagai perwujudan protes dan sindiran terhadap  penegakan hukum di Indonesia. Tetapi sumbangan ini tidak harus berupa koin, bisa juga melalui transfer bank , paypal, dsb…

Hal yang terpenting dari peristiwa ini bukanlah dukungan terhadap Pritanya. Namun yang mesti kita lihat,  hal ini sebenarnya merupakan representasi  perlawananan rakyat, yang selama ini hanya berposisi sebagai the silent majority yang sudah sangat muak dengan kebusukan negeri ini. . Semoga … ke depannya Indonesia akan menjadi lebih baik,

 

 

 * Criticism is always good when it's well put out with the best intentions. Tongue

Seharusnya Pemerintah bisa mengayomi rakyatnya, sebagaimana orang tua menyayangi anak-anak mereka………. Ada lagu lama:

PS: video di bawah nggak nyambung sama lagunya

 

 

 

Bongkar
Iwan Fals (Album SWAMI I 1989)


Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan

Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang

Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan

Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta

Oh oh

Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar

Kok bisa?
Bisa kok!

 

Views: 735
Posting: 8-Dec-2009 11:28:58 WIB
Comments: 0 comments
Category: Prita Mulyasari, Omni, Malpraktek, Song, Mistis
Jun
05
2009

E-mail Prita Mulyasari kepada sepuluh teman temannya berbuntut petaka pada dirinya. Akibat E-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international, Prita Mulyasari sempat dijebloskan kepenjara dengan alasan telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Padahal siapapun tahu bahwa E-mail bersifat sangat pribadi dan tidak dapat diakses oleh publik selain pihak yang punya e-mail. Lantas mengapa aparat hukum menerapkan UU ITE kepada Prita Mulyasari ? apakah mereka sedang melakukan eksperimen melalui UU ITE ?

Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Terkait kasus Prita Mulyasari, dalam pasal tersebut ada beberapa kata yang perlu diperhatikan dengan seksama yaitu “ tanpa hak” , “mendistribusikan” dan “dapat diaksesnya”. Kalimat “ tanpa hak” jika dikaitkan dengan e-mail Prita Mulyasari yang berisikan curhat kepada teman temannya tentu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa hak. Karena hak semua individu untuk melakukan komunikasi kepada setiap orang apalagi mengenai pengalaman hidup orang yang bersangkutan.

“mendistribusikan”, dalam UU ini belum jelas apa yang dimaksud dengan kata mendistribusikan. Apakah mendistribusikan mempunyai kesamaan arti dengan mempublikasikan ? Kalaulah kata “mendistribusikan” disamakan dengan mempublikasikan tentulah Prita Mulyasari tidak berhak. Karena yang berhak mempublikasikan berada di pihak Media.

Tapi yang jelas ada perbedaan antara kata “mendistribusikan” dengan “mempublikasikan”. Jika suatu informasi dipublikasikan, hal yang nyata dapat diketahui bahwa publisher atau pihak yang mempublikasikan tidak dapat lagi mengindentifikasi siapa yang menerima informasi tersebut. Hal ini karena akses sudah benar benar terbuka, siapa saja dapat melihat dan membaca informasi tersebut.

Lain halnya dengan kata “mendistribusikan”, kata ini mengandung arti yang jauh lebih sempit dari kata “mempublikasikan”. Sebab pihak yang mendistribusikan suatu informasi masih dapat mengidentifikasi pengguna informasi apalagi dilakukan dengan cara tertutup dan sangat pribadi seperti melalui e-mail.

Kalau Prita Mulyasari mengirim e-mail kepada teman temannya dianggap perbuatan pendistribusian informasi tanpa hak, maka hari hari selanjutnya milyaran pengguna e-mail terancam hidup di bui.

Aparat hukum professional dan tidak korup lazimnya dapat menegakan hukum sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang menjurus kepada rasa keadilan tanpa mengkebiri hak privasi masyarakat. Lain halnya dengan aparat hukum korup yang selalu mendapat pesanan dan mencari celah kelemahan hukum yang kemudian diimplementasikan demi keuntungan pribadi.

 

http://www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=1578

Views: 580
Posting: 5-Jun-2009 06:59:25 WIB
Comments: 2 comments
Category: Prita Mulyasari, Omni, Malpraktek, Bodoh
Jun
05
2009

Mungkin Wikimuers sudah ada yang melihat pengumuman rumah sakit Omni di Kompas beberapa hari lalu. Pengumuman tersebut ada di halaman depan. Mengenai pembelaan terhadap dua dokter, salah satunya Dokter Grace, yang merasa namanya telah dicemarkan oleh seorang korban malpraktek Omni yang telah menyebarkan berita kemalangannya lewat internet.

Dalam pengumuman ini, disebutkan mengenai nama panjang korban, serta alamat rumah dan e-mail LENGKAP.

Seperti banyak orang ketahui, biasanya rumah sakit menyimpan database pasien secara rahasia untuk menjaga privasi orang tersebut. Namun di pengumuman tersebut justru dituliskan secara jelas, dan sulit untuk tidak terlihat karena besar pengumuman setengah halaman. Hal ini sungguh tak dapat dibenarkan karena menyalahkan etika rumah sakit pada umumnya. Apapun alasannya, walaupun untuk menuntut, tapi apakah tidak cukup hanya dengan menyebutkan nama panjang?

Bagi Anda yang belum tahu kasusnya, silakan baca di

http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif

Berikut adalah cuplikan surat korban:

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Membaca e-mail ini sama sekali tidak mengejutkan bagi saya. Sebelum munculnya e-mail ini, seorang saudara ayah saya pernah dirawat di rumah sakit ini. Beliau masuk dalam keadaan tidak sadarkan diri (kalau tidak salah karena diabetes), dan oleh dokter diberikan 16 macam obat. Namun, keadaannya tidak membaik, malah memburuk.

Beberapa hari kemudian, beliau dipindahkan ke Siloam. Diagnosa dokter Siloam sungguh mengejutkan. Dikatakan bahwa saudara ayah saya overdosis karena 16 macam obat tersebut. Sungguh ajaib pengobatan yang dilakukan dokter Omni, sampai pasien yang seharusnya masih bisa sembuh malah semakin parah karena kelebihan obat.

Akhirnya, Dokter Siloam melakukan pembersihan dari efek obat, namun sebelum selesai, korban tersebut keburu meninggal. Apabila beliau dibawa ke Siloam terlebih dulu, mungkin keadaannya akan membaik, tapi karena saat itu sudah dalam keadaan terjepit, maka dibawa ke rumah sakit terdekat.

Satu kejadian lainnya yang tidak begitu parah adalah tetangga saya, teman baik ibu saya. Sebenarnya beliau hanya menderita pilek, namun karena Omni baru buka maka ia penasaran dan mencoba pergi ke sana. Ia diberikan beberapa macam obat, namun setelah dua minggu sama sekali tak ada perubahan. Beliau pergi lagi ke Omni dan diberikan obat lanjutan, namun tetap tak ada perubahan. Akhirnya ia pergi ke dokter umum dalam kompleks perumahan. Dokter tersebut hanya memberikan antibiotik dan dalam waktu satu minggu tetangga saya itu sudah sembuh.

Sebenarnya sudah banyak kabar yang beredar mengenai malpraktek di Omni, namun baru kali ini ada yang mengirim e-mail secara massal, dan DITUNTUT. Seharusnya korban bisa menuntut balik, karena bukan hanya namanya saja yang dicemarkan melalui koran, tapi juga nyawanya.

Kalau prestasi Omni International terus menerus seperti ini, saya menyarankan sebaiknya hengkang saja, karena hanya menjelekkan nama Alam Sutera dan membahayakan nyawa masyarakat.

Mungkin setelah ini saya dituntut. Mungkin setelah ini nama saya ditulis di koran dalam sebuah pengumuman setengah lembar. Namun hal itu akan menjadi aneh, karena saya sama sekali tidak menyebutkan nama siapapun di artikel ini. Apabila pihak Omni tahu orang yang saya maksud, berarti mereka mengakui bahwa pernah terjadi kesalahan pemberian obat sampai 16 macam.

Dan kalau itu benar akan terjadi? Saya TIDAK PEDULI. Masyarakat berhak tahu yang sebenarnya.



Sumber: http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif

 

*) ditulis oleh Vinnie Vincent

 

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=10684

Views: 704
Posting: 5-Jun-2009 06:53:31 WIB
Comments: 1 comments
Category: Prita Mulyasari, Omni, Malpraktek, Bodoh
Gibson Les Paul Custom
Gibson Les Paul Custom
Blog Category