Hingga kuartal pertama 2010 menurut hasil penyelidikan Belajar HTML bahwa angka kecelakaan
lalu lintas di Jakarta timur terbilang cukup tinggi. Tercatat ada 294
kasus kecelakaan lalu lintas, 37 orang luka berat, 291 luka ringan dan
31 korban meninggal dunia. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp711 juta
Kepala
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Kompol Sudarsono menjelaskan
kecelakaan banyak disebabkan kendaraan roda dua dan kasus tabrak lari.
”Selain korban luka dan meninggal dunia, kecelakaan juga menyebabkan
kerugian materi,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/5/2010).
Saat
ini menurutunya, terdapat dua jalur di Jakarta Timur yang masuk dalam
wilayah rawan atau black spot area. ”Yakni Jalan DI Panjaitan dari
kawasan Prumpung hingga Halim Lama, serta Jalan Cipinang Jaya di samping
LP Cipinang,” terangnya.
Kecelakaan terjadi akibat kurangnya
disiplin pengendara di jalanan dan penyebrang jalan yang tidak
berhati-hati. Termasuk juga masih perlu diperbaikinya infrastruktur
serta sarana dan prasarana lalu lintas.
Kepala Polres Jakarta
Timur Kombes Pol Hasannudin menjelaskan, butuh penanganan
berkesinambungan untuk mengatasi tingginya kecelakaan. ”Dari hasil
evaluasi kami sebesar 75 persen kecelakaan dikarenakan faktor manusia
yakni perilaku pengendara dan diikuti pelanggaran rambu,” jelasnya.
Termasuk
juga faktor belum sempurnanya infrastruktur, faktor kendaraan, maupun
alam. Namun dia mencatat tingginya kecelakaan karena minimnya disiplin
pengendara. Untuk itu perlunya koordinasi Pemda setempat dan instansi
terkait dalam mengimplementasi kaidah road safety, bahkan sampai ke
tingkat anak-anak melalui pendidikan.
Setelah diberlakukannya UU
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kini
menurutunya perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi. Tujuannya untuk
meningkatkan keselamatan pada tingkat pejabat pemerintah, dunia
pendidikan hingga ke level masyarakat.
”Dengan sosialisasi
diharapkan dapat mengerti dan memahami tertib lalin sehingga jadi
teladan bagi pengendara lainnya,” pungkas Kombes Pol Hasannudin saat
menghadiri sosialisasi UU tersebut di tingkat instansi pemerintahan di
Balai Kota Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur Murdhani
menambahkan pentingnya pemahaman UU baru pengganti UU Nomor 14 Tahun
1992 tersebut. ”Setiap orang yang sudah mengetahui selanjutnya paham dan
mau mematuhi UU yang telah dibahas intensif oleh wakil rakyat
tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
UU yang diresmikan 22 Juni
2009 lalu itu dibuat untuk menata integritas masyarakat dalam berlalu
lintas. ”Diharapkan dapat memberi makna baru bagi masyarakat dalam
berlalu lintas,” tandasnya. Sosialisasi sangat penting dilakukan karena
UU tersebut masih baru dan tidak seluruhnya dipahami masyarakat maupun
di instansi pemerintah.
Pihaknya juga akan mendorong perbaikan
infratruktur dan dilengkapi di wilayahnya, menurut pengamatan Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. ”Namun perlu dilakukan dengan
anggaran yang tersedia dan dilakukan bertahap,” terangnya. Mulai dari
memperbaiki jalan, melengkapi infrastruturnya seperti penerangan dan
rambu. Termasuk saluran air dan kali yang kerap meluap saat hujan.