Terdakwa kasus bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan, Amir Abdillah akan membacakan nota pembelaan (pledoi)
hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdillah dengan hukuman 10 tahun
penjara, menurut hasil informasi yang diterima Type Approval Indonesia.
Menurut
Jaksa pada Satgas Antiteror dan Tindak Pidana Lintas Negara, Iwan
Setiawan mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan
menyidangkan terdakwa teroris lainnya Supono, Bejo dan Putri Munawaroh.
Jaksa
menjelaskan fakta-fakta yang mendasari tuntutannya, yakni terdakwa
tidak melaporkan Noordin M Top ke yang berwajib, padahal sudah menjadi
DPO. Amir juga dianggap mengetahui pengeboman di Hotel JW Marriott dan
Ritz Carlton, bahkan membantu perencanaannya.
Sementara sidang
terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali akan ditunda. Sebelumnya, Ali
dijadwalkan akan mendengar tuntutan jaksa. "Sidang Ali agendanya
penundaan tuntutan,karena tuntutannya belum turun," ujar Iwan saat
dihubungi media massa, Selasa (8/6/2010).
Menurut hasil
penyelidikan yang diterima Belajar
HTML bahwa Ali didakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan
kepada pelaku tindak pidana teorisme dengan meminjamkan uang dan
dikenakan Pasal 13 huruf a UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.