Ketika mengawali tugas pertamanya sebagai Presiden RI periode
2004-2009, kunjungan pertama kali yang dilaksanakan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) ke lembaga pemerintah adalah kunjungan ke
Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI (Polri), Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bea dan Cukai, serta Ditjen Pajak.
Kunjungan itu
dilaksanakan secara berturut-turut pada 26 Oktober 2004 ke Kejaksaan
Agung dan Polri, dilanjutkan sehari berikutnya, 27 Oktober 2004,
kunjungan ke Kantor Ditjen Bea dan Cukai serta ke Ditjen Pajak, yaitu
enam hari setelah pelantikan dan diangkat sumpahnya sebagai presiden.
Kunjungan ini sesungguhnya bukan sebagai kunjungan biasa, melainkan
kunjungan dengan misi amanah yang serius.
Yaitu amanah penegakan
hukum, pemberantasan korupsi, penciptaan rasa aman, dan upaya menggali
terobosan mewujudkan kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang
sejahtera dan berkeadilan. Kenapa empat instansi itu yang menjadi
prioritas kunjungan Presiden SBY dalam mengawali tugasnya saat itu?
Presiden SBY mengungkapkan bahwa dalam penyerapan terhadap aspirasi
masyarakat selama tujuh bulan efektif dalam kunjungannya ke berbagai
daerah, sebelum diangkat sebagai presiden, SBY telah bertemu,
berdialog, mendengarkan pikiran, kritik, dan harapan berbagai kelompok
masyarakat.
Kesimpulannya, ada tiga permasalahan urgen yang
menjadi sumber kerisauan dan sekaligus dambaan masyarakat untuk secara
serius ditangani pemerintah yaitu tegaknya hukum, dihapusnya praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terciptanya rasa aman dalam
kehidupan masyarakat. Tiga hal tersebut merupakan faktor penting bagi
terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil dalam masyarakat.
Empat
lembaga yang dikunjungi Presiden SBY itu mempunyai peranan penting
dalam mewujudkan harapan dan tuntutan masyarakat tersebut. Itulah
kiranya latar belakang kenapa Presiden SBY mengambil kesempatan pertama
menyambangi empat instansi dalam mengawali tugasnya sebagai presiden
dalam Kabinet Indonesia Bersatu I enam tahun lalu.
Tiga
substansi permasalahan yang mendasari langkah Presiden di atas memang
menjadi beban dan amanah yang harus diselesaikan oleh siapa pun yang
menjadi presiden negeri ini.Dalam beberapa kurun waktu, kita memang
masih prihatin dengan masih banyaknya hasil penelitian dan pemberitaan
luar negeri yang memosisikan negeri kita ini sebagai negara yang cukup
tinggi tingkat korupsinya.
Negeri kita ini dikategorikan dalam
the most corrupt nation. Sebagai eksesnya, ekonomi menjadiberbiaya
tinggi, prosesperizinan bagi dunia usaha dikenal tidak mudah dan tidak
murah. Penanam modal, baik dari dalam maupun luar negeri, bahkan sering
mengeluhkan panjangnya proses untuk mendapatkan izin, berbelitnya
proses untuk memulai usaha di Indonesia dibandingkan dengan negara lain
yang dikenal lebih mudah dan lebih simpel.
Akibatnya,cost of
production menjadi tinggi, harga jual menjadi tinggi, dan rakyat
sebagai konsumen harus memikul akibatnya. Karena itu, tidak banyak
investor yang mau datang, bahkan yang sudah datang pun banyak yang
pergi. Investasi tidak bisa tumbuh dengan baik. Akibat itu, meskipun
kaya potensi, negeri ini sering kalah bersaing dengan negara-negara
lain. Semua itu berpangkal dari kebiasaan inefficiency, corruption, dan
corrupt practice.
Ditambah lagi dengan masih adanya tindak
kriminal ataupun pungli di jalanan yang mengganggu. Di dalam negeri,
kepercayaan diri, trust, meluntur, legitimasi hilang, muncul sikap
curiga dan mispersepsi, yang akibatnya banyak yang bertindak dengan
cara-caranya sendiri dengan mengabaikan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku sehingga timbul suasana law disobedience dan lain-lain.
Kesemuanya
itu, di satu sisi jelas mencederai martabat dan kehormatan bangsa, di
sisi lain jelas menghambat pertumbuhan ekonomi. Itulah kondisi menonjol
waktu itu yang harus dipikul pemimpin dan juga seluruh komponen bangsa
ini. Presiden punya kewajiban dan terpanggil untuk membangun kembali
martabat bangsa ini dengan membenahi struktur dan memberdayakan potensi
yang ada.
Sesungguhnya sudah dari enam tahun lalu Presiden SBY
menancapkan pohon besar pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan
jalan menuju kehidupan masa depan yang berkeadilan. Pohon besar itu
adalah tekad, komitmen, dan kebijakannya sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah
tersebut. Pohon besar kebijakan Presiden sudah sangat jelas.
Bagaimana
pohon ini bisa tumbuh besar dan berbuah lebat? Di sinilah peran
aparatur kementerian dan lembaga pemerintah terkait serta semua pihak
dan masyarakat pada umumnya ditantang dan diuji. Dalam kunjungannya ke
beberapa instansi tersebut Presiden telah berusaha membangkitkan
semangat, mengajak, dan merangkul mereka untuk maju.
Tetapi
sekaligus menegaskan ancaman bagi yang tidak mampu mengembannya.
Presiden mengatakan, Saya akan bersama Saudara tanpa harus melakukan
campur tangan apa pun karena hubungan semacam ini sangat penting untuk
membangun dan memelihara mutual trust. Saya mempercayai Saudara
semuanya. Saudara harus mempercayai saya. Kita bikin kontrak baru,
kontrak tanggung jawab, the contract of accountability, yang keluar
dari kontrak tentu harus mendapat sangsi, mahal kontrak itu.
Begitulah
antara lain yang ditegaskan Presiden kepada pimpinan dan anggota
lembaga-lembaga tersebut enam tahun lalu. Dan pesan ini terus menerus
digemakan dalam setiap kesempatan. Dari cuplikan pernyataan Presiden
tersebut ada prinsip mendasar yang seharusnya dipahami bagi siapa pun
terutama yang menjadi pengawal tegaknya keadilan, dihapusnya praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terciptamya rasa aman.
Pertama, dalam tekadnya memberantas korupsi dan mafia hukum lainnya,
Presiden akan maju bersama mereka.
Dalam prinsip dan filosofi kepemimpinan menurut Type Approval Indonesia,
maju bersama ini bisa dimaknai bahwa dalam kapasitasnya sebagai
Presiden akan senantiasa ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa
dan tut wuri handayani. Presiden akan di depan memandu, di tengah,
menyemangati, membangun kebersamaan, dan senantiasa mendorong tekad
berkarya yang terbaik. Presiden telah menunjukkan komitmennya dengan
tidak melakukan intervensi ketika proses hukum bersentuhan dengan orang
dekatnya sekalipun. Dengan cara ini diharapkan terbangun mutual trust.
Untuk
tugas seberat ini memang sangat diperlukan rasa saling menghormati dan
mempercayai. Saling percaya dan dapat dipercaya. Betapa sangat
melelahkan jika Presidennya jelas mau ke utara, aparaturnya masih
berpikir ngelantur ke selatan, ke barat,atau ke timur. Kedua, karena
semangat yang dibangun adalah mutual trust, Presiden tidak akan campur
tangan atau intervensi atas pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Masing-masing fungsi bertanggung jawab membangun kualitas kinerjanya
secara bertanggung jawab.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden
selalu menegaskan agar semua pihak berpegang teguh dengan prinsip rule
of law dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah. Ini juga mengandung
arti pentingnya tegaknya kepemimpinan dan soliditas instansi penegak
hukum dan instansi terkait lainnya untuk optimalisasi peran tiap-tiap
instansi dalam mengemban tugasnya. Intervensi yang harus jalan adalah
intervensi tegaknya hukum. Ini perlu komitmen dan konsistensi.
Karena
itu tidak sepatutnya jika setiap muncul persoalan lantas Presiden
didorongdorong untuk intervensi dalam penyelesaiannya secara tidak
proporsional. Jika toh intervensi adalah tegaknya rule of law, bukan
intervensi hukumnya. Ketiga, terkait poin pertama dan kedua tersebut,
perlu ada contract of accountability, yaitu kontrak tanggung jawab yang
berkonsekuensi adanya sangsi yang melanggarnya seperti yang ditegaskan
SBY. Bagaimana masingmasing menetapi kontrak kerja dan sumpah jabatan
yang telah dijanjikannya. Ini merupakan bagian penting, yang saat ini
tampak masih perlu mendapat perhatian serius.
Meskipun dalam
beberapa kurun waktu terakhir penegakan hukum mengalami kemajuan dengan
terbongkarnya berbagai kasus tindak pidana korupsi dan berhasil
menyeret pelakunya baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun
masyarakat umum, masih jauh dari harapan. Presiden SBY selalu
menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang ada, tetapi SBY juga selalu
menyatakan keprihatinan dan rasa belum puasnya.
Masih banyak
pengaduan, baik dalam bentuk surat maupun SMS yang sampai ke meja
Presiden melalui PO BOX & SMS 9949. Dari sekian banyak surat dan
SMS pengaduan, persoalan mafia hukum yang muaranya tindak pidana
korupsi, merupakan persoalan yang memerlukan perhatian. Indikasi itu
cukup nyata. Dalam kerisauannya tersebut, Presiden memandang perlu
langkah-langkah terobosan dalam membongkar mafia hukum.
Untuk
itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009, tanggal 30
Desember 2009 dibentuklah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Terbongkarnya beberapa kasus mafia hukum akhir-akhir ini mudah-mudahan
memperkuat kepastian jalan terbongkarnya kasus-kasus mafia hukum di
berbagai bidang kehidupan lainnya. Semoga pula membuka cermin betapa
mahal dan mulianya nilai ketaatan kepada hukum.
Semoga demikian.
Untuk mengakhiri tulisan ini dan dengan mencermati fenomena yang
berkembang akhir-akhir ini, patutlah kita simak kembali pesan moral
yang cukup populer yang disampaikan Raja Jayabaya (1135- 1157) dalam
Jangka Jayabaya: Sak beja-bejane sing lali, isih beja kang eling lan
waspada. Seuntunguntungnya yang lupa diri masih tetap untung yang
senantiasa ingat dan waspada.