Coraten Online Sekedar corat-caret saja

Welcome to My Blog
Please sit down and relax...
Apr
18
2011

Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba menyelidiki delapan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Delapan kasus tersebut,yakni dugaan penyalahgunaan anggaranalokasidanadesa( ADD) di Desa Buangin, dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Limbong, pembangunan bangsal RSU Andi Djemma,dan dana beras rakyat miskin (raskin) di Kecamatan Baebunta.

Kasus lainnya,pembangunan pusat listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Sassa, PLTMH Lodang Kecamatan Seko, dan pengadaan alat kesehatan( alkes) diDinasKesehatan (Dinkes) Luwu Utara. Selain itu,Kejari juga menyelidiki dua dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi. Kepala Seksi Intelejen Kejari Masamba Imran Yusuf,mengatakan delapan kasus dugaan korupsi dan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dalam proses pemeriksaan.

Bahkan kasus dana raskin di Kecamatan Baebunta sudah hampir rampung. Seluruh kasus ini akan menjadi skala prioritas penyidikan Kejari Masamba 2011. Alasannya, itu memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Imran meminta masyarakat tetap bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan. ‘’Kami minta masyarakat bersabar.Kalau penyidik menemukan indikasi korupsi, maka akan diproses sesuai hukum ,’’ tegas dia.

Konsultan hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Ardiansyah mengatakan, tudingan Luwu Corruption Watch (LCW) bahwa Bupati Lutra menyalahgunakan wewenang tidakberdasarkarena proses pencairananggarantelahsesuaimekanisme. ‘’Semua tuduhan itu tidak benar,’’ jelas Ardiansyah. Dia menambahkan, rencana pemeriksaan terhadap bupati oleh Kejari adalah hal biasa. Demikian Coretan Online tentang Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba.

Views: 163
Posting: 18-Apr-2011 21:34:54 WIB
Comments: 0 comments
Category: Update
Dec
01
2010

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan, ada sejumlah lembaga dan komisi negara yang telah dibentuk oleh pemerintah, akan tetapi hingga kini masih ditindaklanjuti efektifitas keberadaannya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangidaan.

Oleh sebab itu, tindak lanjut keberadaan lembaga dan komisi negara tersebut, termasuk pengisian jabatan publiknya, masih harus menunggu keputusan yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak ada hambatan pengisian jabatan terkait tindak lanjut keberadaam lembaga dna komisi Negara tersebut.    

"Ada lebih dari 10 lembaga dan komisi yang telah dikaji oleh sejumlah perguruan tinggi mengenai efektifitas keberadaaannya. Hingga kini, tindak lanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadi, bukan di Sekretariat Negara," tandas Sudi kepada Kompas saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurut Sudi, dari hasil kajian itu, ada lembaga dan komisi yang direkomendasikan untuk dilikuidasi karena dinilai tidak efektif. Sebaliknya, ada juga lembaga dan komisi yang tetap dibutuhkan dengan catatan perbaikan. Namun, Sudi tidak merinci nama lembaga dan komisi tersebut. Saya akan melihatnya lagi, katanya.

Sudi menolak jika disebutkan akibat menunggu proses tindaklanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi itu menyebabkan pengisian jabatan publik menjadi terhambat. "Saya kira, pemerintah harus berhati-hati agar semu anya menjadi jelas dulu. Jangan langsung menilai administrasi pemerintah jelek. Kita ingin melakukan yang terbaik dalam sistem administrasi apapun," tambah Sudi.

Saat ditanya mengenai surat penggantian Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) yang telah dikirimkan oleh ketuanya JE Sahetapy hingga dua tahun ini belum ditanggapi pemerintah, Sudi mengaku akan mengeceknya terlebih dulu. "Saya merasa belum menerimanya, akan tetapi saya akan cek lebih dulu surat tersebut," janji Sudi.

Views: 87
Posting: 1-Dec-2010 12:49:46 WIB
Comments: 0 comments
Category: Update
Oct
28
2010

Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia merupakan kata pembuka dalam postingan ini. Kejaksaan Agung telah melaporkan pemalsuan dokumen petunjuk penuntutan (juktut) Gayus Halomoan Tambunan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (28/10/2010). Namun, sampai pukul 18.00 WIB, para wartawan tak menjumpai perwakilan Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri.

Para wartawan pun mengonfirmasi rencana Kejaksaan Agung untuk melaporkan tiga jaksa C (Cirus), F (Fadil Regan), dan B (Benu) kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jampidsus) Marwan Effendi yang terkesan sembunyi-sembunyi. "Sudah ada yang datang, namanya Pak Sucipto dan Pak Banjar Nahor," balas Marwan lewat pesan singkat.

Namun, sampai sore tadi kedua jaksa ini tak terlihat. Beredar informasi, dua jaksa ini sudah keluar lingkungan Mabes Polri lewat pintu belakang. Marwan kembali mengirim pesan yang berisi, "Ya mungkin wartawan terlalu banyak, jadi para jaksa terlalu takut, dan sekarang mereka ada di depan saya, sudah pulang lapor telah selesai melakukan tugasnya."

Seperti diberitakan, dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan terungkap adanya indikasi tindak kriminal dalam pemalsuan juktut pada kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta.

Para oknum yang terlibat di dalamnya diduga melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Views: 119
Posting: 28-Oct-2010 22:58:10 WIB
Comments: 0 comments
Category: Artikel