Enam TKI (tenaga kerja Indonesia) bermasalah yang berada dalam perlindungan shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir, dipulangkan ke Tanah Air pada 1 November lalu.
Mereka adalah gelombang pertama dari 21 TKI informal di shelter KBRI Cairo. Mereka akan dipulangkan setelah penyelesaian berbagai permasalahan, baik terkait dokumen keimigrasian maupun permasalahan tuntutan hak-hak mereka terhadap majikan.
Ali Andika Wardhana, Sekretaris III Protokol dan Konsuler dalam keterangan persnya, Jumat (4/11/2011), mengatakan bahwa pemulangan para TKI informal bermasalah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah RI, dalam memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri. Hal itu berlaku juga bagi mereka yang bekerja di Mesir, yang bukan merupakan negara tujuan pengiriman tenaga kerja informal Indonesia.
Ali Andika berpesan kepada para TKI informal, agar menjadikan pengalaman di Mesir sebagai bahan evaluasi, khususnya apabila masih ada yang berkeinginan untuk kembali bekerja di luar negeri.
Para calon TKI dipesankan agar tidak termakan iming-iming oknum pengerah tenaga kerja ilegal, yang menjanjikan kemudahan prosedur dan berbagai janji manis dalam persiapan bekerja di luar negeri.
Secara khusus diingatkan kembali bahwa Mesir bukan negara yang dapat dijadikan tempat tujuan bekerja bagi para calon TKI informal. Sampai saat ini Mesir masih menerapkan aturan perundang-undangan, yang tidak memperbolehkan tenaga kerja asing di Mesir pada sektor informal, khususnya sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Hal ini pada akhirnya berdampak pada lemahnya posisi tenaga kerja asing sektor informal di mata hukum.
blognya sangat bagus.. senang bisa berkunjung kesini.. kalau sempat mampir juga ke blog-blog ku yah sobat.. ClickBet88.com Agen Bola Terpercaya Untuk Piala EURO 2012 Restaurant Jakarta Food Delivery from RestaurantJakartaDelivery.com Keretaminiku.com produsen kereta mini mainan di Indonesia di Bukan Sekedar Ngeblog