Peredaran video porno atau video Seksualitas, semakin hari semakin
bertambah jumlahnya. Seperti penuturan Peri Umar Farouk, Ketua Komunitas
Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK) kepada kompas.com, sejak tiga tahun
belakangan, jumlah video porno di Indonesia mencapai 800 video. Hampir
90 persen adalah video hubungan seksual (persenggamaan).
Lebih
mengenaskan, data JBDK menyebutkan bahwa 45 persen remaja yang melakukan
hubungan seks mengakui adanya perilaku sexting. Sexting di Indonesia
menyebar melalui ponsel, jejaring sosial, video chat room, dan online
storage.
Bila menelisik pernyataan ketua JBDK kepada situs kompas
diatas dikaji kembali, maka sudah barang tentu video porno yang marak
beredar tersebut adalah kebanyakan video
seksualitas pra nikah, dimana para pelakunya adalah kebanyakan kaum
remaja dan anak sekolah dari berbagai tingkatan jenjang pendidikan.
Lebih
lanjut Peri mengatakan, dalam esei berjudul "Pornografi Sexting",
fenomena pembuatan foto atau video bugil di kalangan remaja semakin
merebak. JBDK melihat fenomena ini sejak awal gerakan kampanye mereka
sekitar tahun 2007.
Dari pemantauan JBDK, sexting banyak
dilakukan kalangan pelajar menengah atas. Penyebarannya untuk kalangan
dekat seperti teman satu geng atau pasangan. Alasannya, sebagai
solidaritas antarteman, saling menonjolkan diri siapa yang paling
berani, bentuk ekspresi cinta dan perhatian, serta cara menaksir
pasangan.
"Sexting dilakukan untuk fun and flirt, sexy present
atau persembahan seksi dari pasangan (seperti yang terjadi pada kasus
video porno belakangan ini), atau ungkapan kasih sayang dengan tekanan
tertentu," kata Peri.
Bahaya yang tidak disadari pelaku sexting
adalah rekaman dengan menggunakan teknologi informasi tidak bisa dihapus
dan tidak ada yang bisa mengontrol penyebarannya.