Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta dilibatkan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta.
DPD menginginkan hal itu agar aspirasi seluruh daerah, khususnya Yogyakarta dalam menyikapi RUUK, dapat dipenuhi. “Kalau hanya memberikan pandangan dan pendapat mini (di Komisi II), berarti itu tidak ikut membahas,” ujar anggota Komite I DPD I Wayan Sudirta di Gedung DPD Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan, DPD ingin terlibat dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja DPR antara lain untuk melakukan uji kesasihan saat mendengarkan pendapat kalangan perguruan tinggi (PT).
Sebab, lanjut dia, DPD telah meminta pendapat 23 PT, hasilnya semua mendukung pengangkatan Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.
Selain itu, kata Wayan, DPD ingin menjaring seluruh informasi menyangkut Yogyakarta yang mungkin luput oleh DPR maupun Pemerintah. “Jadi yang dimaksud ikut membahas, ya sampai 1 menit sebelum ketuk palu,” imbuh Wayan.
Meski begitu, dia yakin bahwa fraksi-fraksi DPR kan memberikan pendapat mendukung penetapan. “Jadi alangkah lebih baik fraksi-fraksi di DPR juga didukung oleh DPD,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, DPD telah merampungkan RUUK DIY yang isinya mendukung opsi penetapan Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur DIY. RUUK itu telah disampaikan kepada DPR untuk menjadi bahan pertimbangan.
Sedangkan DPR melalui Panja Komisi II baru pada tahap menjadwalkan agenda tahapan pembahasan RUUK yang sudah disampaikan Pemerintah pada Desember tahun lalu. Demikian catatan online grandong tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.