Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan langkah selanjutnya
terkait ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
Namun, bila perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan
wewenang diteruskan dikhawatirkan akan kembali mengganggu kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi. Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa hal
ini disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas
Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Karena kalau ke
pengadilan, mereka (Bibit-Chandra) berhenti sementara, maka
pemberantasan korupsi berhenti lagi karena tinggal dua pimpinan," kata
Zainal saat dihubungi media massa, Senin (7/6/2010) malam.
Menurut
dia, mestinya Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan kewenangan yang
dimiliki segera memutuskan mengambil sikap mengesampingkan perkara demi
kepentingan umum (deponeering). Dengan cara ini, diyakini polemik
perjalanan kasus Bibit-Chandra akan berakhir.
Menurut informasi
yang diterima Belajar HTML bahwa
Zainal menambahkan, langkah deponeering perkara itu sudah sesuai dengan
pesan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono November tahun lalu.
Presiden, sambungnya, berpesan agar perkara ditutup karena bila
diteruskan lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Ini tamparan buat
Presiden kalau Jaksa Agung tidak deponeering. Tim 8 kan sudah bilang
yang sama," kata dia
Menurut Belajar HTML bahwa Ima
Risma pernah membatalkan pencantuman nama Gary Iskak di akta lahir
anaknya. Sekarang, Risma menjilat ludahnya sendiri. Dia tetap memakai
nama Gary di akta. Saya dapat nasehat dari keluarga besar, kasihan anak
kalau seandainya akta tidak ada nama bapaknya. Demi anak, saya
melanjutkan sidang, tutur Risma yang ditemui di Pengadilan Negeri
Tangerang, Kamis (27/5/2010).
Sementara menurut kuasa hukum
Risma, Endah Murnalita, sebenarnya dalam kesepakatan damai Risma dan
Gary, tercantum poin bahwa Gary tetap membantu proses akta kelahiran
Rabiya Putri Syah.
"Jadi selama ini, Gary menyangka kesepakatan
perdamaian sudah selesai. Padahal belum. Itu terjadi karena
miskomunikasi kuasa hukum Gary dengan Gary. Penyampaian isi kesepakatan
kurang bagus," jelas Endah.
Sidang gugatan Risma terhadap Gary
hari ini kembali digelar dengan agenda saksi dari Risma. Presenter dan
bintang iklan itu menghadirkan dua orang saksi, yaitu adik kandung
bernama Ria dan teman Reni Oktaviani. Reni ini juga kenal dengan Gary.
Di
depan hakim, Reni mengaku pernah menemani Risma menjenguk Gary saat di
penjara karena kasus narkoba. Kala itu, Gary janji akan menikahi Risma.
Keluar dari bui, bintang film D'Bijis itu mengajak Risma kumpul kebo di
rumahnya di Bintaro.
"Setelah Gary keluar dari penjara, mereka
sembilan bulan tinggal bersama. Saat Risma ketahuan hamil, Gary tidak
percaya Risma hamil anaknya. Dites DNA, hasilnya positif anak Gary,"
tutur Reni.
Giliran Ria bersaksi. Dia mengaku, pernah melihat
Risma dan Gary pacaran. Setelah anaknya lahir, hanya Risma yang
membiayai anak.
"Selama ini, biaya hidup anak ditanggung
sepenuhnya oleh Risma. Kepada keluarga besar, Gary pernah janji menikahi
Risma, tapi Gary tidak menepati janji," kata Ria.
Menurut
informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com Sidang dilanjutkan kembali pada
pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari Gary. Di sidang hari ini,
suami siri Richa Novischa itu tidak datang lagi.
Menurut Belajar HTML bahwa merasa
tidak puas dengan penjelasan saksi Ahli hukum yang dihadirkan kubu Mabes
Polri, kuasa hukum Susno Duadji tidak mengakuinya sebagai seorang yang
ahli dalam bidangnya.
"Saya tidak mengakui dia sebagai ahli.
Tommy Sihotang di mata saya tidak punya keahlian. Kita cari anak SMA
saja," tukas Henry Yosodiningrat setelah sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).
Dirinya
mengaku hendak menantang saksi ahli yang mengatakan bahwa penahanan
Susno hanyalah formalitas dan tidak memerlukan bukti. "Dia bilang
penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat
pertintah. Ini negara apa ini?
Saya ingin tantang dia debat,"
tegasnya berapi-api.
Menurut informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Sebelumnya dalam
persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Polri yakni
Prof Ahmad Ali, Prof Muzakir dari Universitas Hassanudin, dan Dr Toni
Sitohang dalam menyampaikan tanggapannya banyak menimbulkan perdebatan
terkait alat bukti. Sidang praperadilan Susno sendiri akan diputuskan
pada Senin 31 Mei mendatang