Jambal Belajar Ngeblog

Welcome to My Blog
Please sit down and relax...
Jun
08
2010

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan langkah selanjutnya terkait ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, bila perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang diteruskan dikhawatirkan akan kembali mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa hal ini disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Karena kalau ke pengadilan, mereka (Bibit-Chandra) berhenti sementara, maka pemberantasan korupsi berhenti lagi karena tinggal dua pimpinan," kata Zainal saat dihubungi media massa, Senin (7/6/2010) malam.

Menurut dia, mestinya Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan kewenangan yang dimiliki segera memutuskan mengambil sikap mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Dengan cara ini, diyakini polemik perjalanan kasus Bibit-Chandra akan berakhir.

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML bahwa Zainal menambahkan, langkah deponeering perkara itu sudah sesuai dengan pesan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono November tahun lalu. Presiden, sambungnya, berpesan agar perkara ditutup karena bila diteruskan lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Ini tamparan buat Presiden kalau Jaksa Agung tidak deponeering. Tim 8 kan sudah bilang yang sama," kata dia

Views: 84
Posting: 8-Jun-2010 14:34:37 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas
Jun
01
2010

Menurut Belajar HTML bahwa Ima Risma pernah membatalkan pencantuman nama Gary Iskak di akta lahir anaknya. Sekarang, Risma menjilat ludahnya sendiri. Dia tetap memakai nama Gary di akta. Saya dapat nasehat dari keluarga besar, kasihan anak kalau seandainya akta tidak ada nama bapaknya. Demi anak, saya melanjutkan sidang, tutur Risma yang ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/5/2010).

Sementara menurut kuasa hukum Risma, Endah Murnalita, sebenarnya dalam kesepakatan damai Risma dan Gary, tercantum poin bahwa Gary tetap membantu proses akta kelahiran Rabiya Putri Syah.

"Jadi selama ini, Gary menyangka kesepakatan perdamaian sudah selesai. Padahal belum. Itu terjadi karena miskomunikasi kuasa hukum Gary dengan Gary. Penyampaian isi kesepakatan kurang bagus," jelas Endah.

Sidang gugatan Risma terhadap Gary hari ini kembali digelar dengan agenda saksi dari Risma. Presenter dan bintang iklan itu menghadirkan dua orang saksi, yaitu adik kandung bernama Ria dan teman Reni Oktaviani. Reni ini juga kenal dengan Gary.

Di depan hakim, Reni mengaku pernah menemani Risma menjenguk Gary saat di penjara karena kasus narkoba. Kala itu, Gary janji akan menikahi Risma. Keluar dari bui, bintang film D'Bijis itu mengajak Risma kumpul kebo di rumahnya di Bintaro.

"Setelah Gary keluar dari penjara, mereka sembilan bulan tinggal bersama. Saat Risma ketahuan hamil, Gary tidak percaya Risma hamil anaknya. Dites DNA, hasilnya positif anak Gary," tutur Reni.

Giliran Ria bersaksi. Dia mengaku, pernah melihat Risma dan Gary pacaran. Setelah anaknya lahir, hanya Risma yang membiayai anak.

"Selama ini, biaya hidup anak ditanggung sepenuhnya oleh Risma. Kepada keluarga besar, Gary pernah janji menikahi Risma, tapi Gary tidak menepati janji," kata Ria.

Menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com Sidang dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari Gary. Di sidang hari ini, suami siri Richa Novischa itu tidak datang lagi.

Views: 76
Posting: 1-Jun-2010 00:24:54 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas
May
30
2010

Menurut Belajar HTML bahwa merasa tidak puas dengan penjelasan saksi Ahli hukum yang dihadirkan kubu Mabes Polri, kuasa hukum Susno Duadji tidak mengakuinya sebagai seorang yang ahli dalam bidangnya.

"Saya tidak mengakui dia sebagai ahli. Tommy Sihotang di mata saya tidak punya keahlian. Kita cari anak SMA saja," tukas Henry Yosodiningrat setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).

Dirinya mengaku hendak menantang saksi ahli yang mengatakan bahwa penahanan Susno hanyalah formalitas dan tidak memerlukan bukti. "Dia bilang penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat pertintah. Ini negara apa ini?
Saya ingin tantang dia debat," tegasnya berapi-api.

Menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Sebelumnya dalam persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Polri yakni Prof Ahmad Ali, Prof Muzakir dari Universitas Hassanudin, dan Dr Toni Sitohang dalam menyampaikan tanggapannya banyak menimbulkan perdebatan terkait alat bukti. Sidang praperadilan Susno sendiri akan diputuskan pada Senin 31 Mei mendatang

Views: 99
Posting: 30-May-2010 19:30:47 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas