

Menurut informasi yang diterima Kanghari bahwa RJ alias Redjoy, tersangka penyebar pertama video-video seks yang diduga dibintangi oleh Ariel, batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri, Selasa ini (27/7/2010). Kuasa hukum RJ, Sayuti Abubakar, SH, mengaku penundaan tersebut dilakukan atas wewenang polisi. Pemeriksaan enggak jadi, karena kami belum menerima pemberitahuan untuk pemeriksaan. Itu wewenang polisi," kata Sayuti di Jakarta, Selasa (27/7/2010). Menurutnya, pemeriksaan RJ akan dilakukan pada Kamis (29/7/2010) atau Jumat (30/7/2010). "Tapi, itu masih tentatif ya," tambahnya.
Mengenai kondisi RJ saat ini menurut Kanghari bahwa Sayuti mengatakan bahwa sejak ditahan di Polres Jakarta Selatan RJ tampak sehat. Walaupun demikian, katanya lagi, RJ masih shock atas kasus yang ikut menyeretnya itu. "RJ masih shock, tetapi sehat. Dia baik-baik saja," tuturnya.