Kesiok Belajar Ngeblog

Welcome to My Blog
Please sit down and relax...
Jun
08
2010

Kepolisian Sektor Setiabudi memastikan satpam yang loncat dari Hotel Manhattan, Kuningan, tewas di lokasi kejadian, menurut informasi yang diterima Belajar HTML melalui sumber media massa.

Korban yang diketahui bernama Sutanto (33) ditemukan di lantai tiga. “Iya, korban tewas, sekarang masih dalam penyidikan mengenai kronologis kejadian,” ungkap Kapolsek Setiabudi Kompol I Wayan Gede Ardana, kepada media massa di Jakarta, Selasa (8/6/2010).

Ardana menjelaskan, korban loncat dari atap gedung dan jatuh di tempat pembuangan air di depan restoran. “Kita masih cek ke lantai atas, tempat dia loncat,” ungkap dia.

Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa Sutanto ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada pagi tadi sekira pukul 07.30 WIB. belum diketahui jelas, metovasi tindakan nekatnya. Hingga kini polisi masih melakukan olah TKP

Views: 124
Posting: 8-Jun-2010 15:12:02 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas
Jun
01
2010

Sudah tidak tahan dengan drama perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya yang anggota DPRD Maluku, seorang istrinya menggerebek keberadaan suaminya yang sedang berselingkuh di Jakarta, menurut informasi yang diterima Belajar HTML.

Adalah anggota DPRD Maluku dari Fraksi Golkar, Yusri Arifin (50), yang kedapatan berselingkuh dengan pegawai negeri sipil Dinas Perindustrian dan Koperasi Halmahera Selatan Nurmaya Thalib (40).

Keduanya dibekuk saat tengah melakukan badan di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Mardani Raya No 36, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (27/5/2010).

Penggerebekan itu berdasarkan info yang diperoleh istri Yusri, Nailah Ibrahim, yang kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Bersama petugas, Yusri menggerebek pasangan haram itu di sebuah kamar yang berukuran 3x4 meter.

Menurut Nailah, Yusri telah berrhubungan dengan pasangan selingkuhnya selama empat tahun. Selama itu, sebenarnya Nailah sudah mengetahuinya. Namun, berusaha ditutupi untuk menjaga nama baiknya suaminya.

"Permepouan ini awalntya bawahan bapak. pegawai honorer. Karena kedekatan perselingkuhan ini terjadi. Selama ini saya menjaga nama baik bapak," ucap Nailah yang juga mengatakan telah menikah dengan Yusri selama 12 tahun.

Kini dua pasangan haram itu digelandang petugas kepolisian ke Polres Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com. Nailah sendiri ikut menyertai dua pasangan tersebut ke Polres Jakarta Pusat

Views: 118
Posting: 1-Jun-2010 00:59:58 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas
May
31
2010

An (17), pelajar kelas 3 SMK Bojonegoro, Jawa Timur, diganjar hukuman 2 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pasalnya, dia terbukti mencuri helm di salah satu area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, menurut informasi yang diterima Belajar HTML.

Pemuda asal Desa Mojomalang, Tuban, ini juga harus menerima kenyataan pahit lantaran pihak sekolah menyatakan dia tidak lulus Ujian Nasional (UN). Putusan majlis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara.

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri helm. Hanya saja, lantaran dia masih anak-anak, maka putusannya dikenai setengah. “Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pencurian,” kata hakim I Wayan Sukanila, Kamis (27/5/2010).

Aksi pencurian sebenarnya dilakukan bersama temannya Roni (20). Tapi, terdakwa Roni belum selesai menjalani persidangan yang dilakukan terpisah. Celakanya, akibat perbuatannnya, An juga dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah. Sebenarnya nilai UN-nya baik, tetapi nilai ujian sekolahnya jelek.

Pihak keluarga sebenarnya sangat berharap ada kebijakan dari sekolah. Agar selepas dari penjara An bisa mengantongi ijazah. Bahkan, melalui pengacaranya Tri Astuti Handayani, terdakwa mengirm surat kepada kepala sekolahnya, tapi belum ada jawaban.

Menurut hasil penyelidikan Hosting Murah Indonesia Indositehost.com mendengar putusan itu, terdakwa dan Jaksa Kusnadi menyatakan pikir-pikir. Selama menjalani persidangan, terdakwa ditahan di LP kelas II A Bojonegoro. Dengan vonis 2 bulan ini, maka sebentar lagi An bebas karena vonis dipotong masa tahanan.

Views: 94
Posting: 31-May-2010 00:50:38 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas