Meski Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji atas kasus dugaan korupsi Pilkada
Jawa Barat, hingga kini kasus tersebut seolah berhenti seketika. Tanpa
diperiksa menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia, Susno
menjadi tersangka atas kasus tersebut setelah ia juga menjadi tersangka
dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Susno melalui staf pribadi
dan juru bicara keluarga, Avian Tumengkol mengatakan, seluruh kasus
yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa Polri. Status tersangka dalam
kasus Pilkada Jabar, kata Avian, adalah hal yang mengada-ada dan sengaja
dibuat.
"Kita lihat substansi hukumnya, pak Susno bilang, mau
sampai kapan Polri terus merekayasa kasusnya, malu lah sama semuanya,
sama negara tetangga misalnya," katanya saat berbincang dengan media
massa, Senin sore, (07/06/10).
Avian mengklaim, kredibilitas
maupun track record Susno saat dipromosikan menjadi Kabareskrim baik dan
bersih. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah
menyatakan rekening saat pilkada Jawa Barat lolos audit.
"Sampai
sekarang Kapolri belum juga periksa Sumsel, Sumut, dan lainnya, kalau
Susno bermasalah, kenapa dipromosikan, coba pakai hati nurani,"
tegasnya.
Menurut informasi yang diterima Belajar HTML hingga kini belum ada
panggilan pemeriksaan terhadap Susno pascapenetapan status tersangka
atas kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat. Kasus itu disebut-sebut
melibatkan Susno saat ia menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008.
Menurut informasi yang diterima Belajar
HTML bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku
telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait perlindungan kepada Komjen
Pol Susno Duadji yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua,
Depok.
“Iya, kami sudah datang ke Mabes memberikan surat
pemberitahuan kepada Polri,” ujar anggota LPSK Lili Pintauli Siregar
melalui sambungan telopon kepada wartawan, Kamis (27/5/2010)
Namun
Lili mengaku tidak bertemu dengan Kapolri ataupun Kabareskrim karena
sedang berada di luar.
“Kami titip surat ke Sepri, menurut Sepri
di sana mereka akan ada hari Senin besok,” imbuhnya.
Lili
menambahkan ketika bertemu Kapolri pihaknya akan membahas second detail
“Karena
dia (Susno) juga saksi, perlindungan setiap saat dimintai keterangan
kesaksian pada tahap apa pun. Kami akan memberikan pendampingan,”
katanya.
LPSK mengaku belum memastikan Senin nanti akan kembali
ke Mabes Polri, menurut informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. Tadi itu kan informasinya dari
Seperi, katanya Kapolri dan Wakapolri akan ada hari Senin, tapi kami
juga belum tentu ke sana karena saya juga harus kembali membawa hasil
rapat paripurna (LPSK),” tutupnya.
Menurut informasi yang didapat Belajar
HTML bahwa Rohmat Puji alias Bejo, terdakwa kasus tindak pidana
terorisme dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, mengakui pernah
mengantar seseorang yang dipanggil dengan sebutan "Sech".
"Bahwa
benar pada sekitar akhir bulan Juni 2009 terdakwa pernah diajak oleh
Ustad Urwah untuk mengantar seorang yang dipanggil dengan nama Sech ke
Jakarta," tandas kuasa hukum Urwah Asludin Hatjani, kuasa hukum Bejo,
ketika membacakan pledoi Bejo di PN Selatan, Kamis (27/5/2010). Namun,
Bejo pada dasarnya tidak mengetahui Sech yang diantarnya tersebut adalah
Noordin M Top, gembong teroris yang dicari-cari.
"Terdakwa tidak
mengenal dan mengetahui siapa sebenarnya orang yang bernama Sech
tersebut dan pada saat itu terdakwa terpaksa memenuhi permintaan Ustad
Urwah yang masih punya hubungan keluarga dengan terdakwa," jelasnya.
Dalam
pledoinya itu, Bejo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui peledakan
Bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton seperti yang didakwaan
jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Bejo meminta agar majelis hakim
memeriksa kembali perkara kliennya tersebut sebelum menjatuhkan vonis.
"Majelis
hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menurut informasi yang
diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. Menyatakan dakwaan JPU tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini dilakukan oleh
terdakwa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan terorisme," tutup
Asludin.