Menurut informasi yang diterima Type
Approval Indonsia bahwa Nokia berhasil mengembangkan sebuah
teknologi pengisian energi untuk ponsel hanya dengan menggowes sepeda.
Dilansir
melalui Reuters, Jumat (4/6/2010), Nokia memperkenalkan 'bicycle
charger' yang diharapkan dapat digunakan di negara-negara berkembang
yang memiliki keterbatasan energi listrik.
Selain itu,
negara-negara lainnya juga dapat menggunakan teknologi seperti ini
mengingat saat ini banyak masyarakat di sebagian negara yang lebih
memilih untuk bersepeda menuju kantor, pusat perbelanjaan atau sekolah.
"Kami
menargetkan produk ini untuk negara berkembang, namun tidak menutup
kemungkinan negara di luar itu juga akan menggunakannya," ujar juru
bicara Nokia Leo McKay.
Salah satu contohnya, lanjut McKay,
adalah Belanda. Menurut Belajar HTML
di negara makmur ini justru penggunaan sepeda sebagai alat transportasi
sedang marak. Selain dikarenakan bebas polusi, sepeda dianggap sebagai
transportasi yang cukup ramah lingkungan. Dikatakan McKay, charger ini
akan siap diperjualbelikan tahun ini dengan harga sekira 15 euro.
An (17), pelajar kelas 3 SMK Bojonegoro, Jawa Timur, diganjar hukuman 2
bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pasalnya, dia terbukti
mencuri helm di salah satu area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo
Bojonegoro, menurut informasi yang diterima Belajar HTML.
Pemuda asal Desa
Mojomalang, Tuban, ini juga harus menerima kenyataan pahit lantaran
pihak sekolah menyatakan dia tidak lulus Ujian Nasional (UN). Putusan
majlis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara.
Dalam
sidang putusan hari ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan mencuri helm. Hanya saja, lantaran dia masih
anak-anak, maka putusannya dikenai setengah. “Terdakwa secara sah
melakukan tindak pidana pencurian,” kata hakim I Wayan Sukanila, Kamis
(27/5/2010).
Aksi pencurian sebenarnya dilakukan bersama temannya
Roni (20). Tapi, terdakwa Roni belum selesai menjalani persidangan yang
dilakukan terpisah. Celakanya, akibat perbuatannnya, An juga dinyatakan
tidak lulus oleh pihak sekolah. Sebenarnya nilai UN-nya baik, tetapi
nilai ujian sekolahnya jelek.
Pihak keluarga sebenarnya sangat
berharap ada kebijakan dari sekolah. Agar selepas dari penjara An bisa
mengantongi ijazah. Bahkan, melalui pengacaranya Tri Astuti Handayani,
terdakwa mengirm surat kepada kepala sekolahnya, tapi belum ada jawaban.
Menurut
hasil penyelidikan Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com mendengar putusan itu, terdakwa
dan Jaksa Kusnadi menyatakan pikir-pikir. Selama menjalani persidangan,
terdakwa ditahan di LP kelas II A Bojonegoro. Dengan vonis 2 bulan ini,
maka sebentar lagi An bebas karena vonis dipotong masa tahanan.
Menurut Belajar HTML bahwa
Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim ke Brazil untuk mempelajari
bagaimana negara itu mengimplementasikan kebijakan pengurangan emisi
karbon dari deforestasi dan degradasi hutan sebagaimana disepakati dalam
skema REDD +.
Informasi ini disampaikan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Norwegia
Jens Stoltenberg di sela-sela Konferensi Iklim Dan Hutan di Oslo, Kamis
(27/5/2010).
Wartawan okezone yang mengikuti rombongan Presiden
melaporkan, dalam kesempatan itu, Presiden sempat memaparkan beberapa
tantangan yang akan dialami Indonesia dalam melaksanakan REDD+.
"Tantangan
kami adalah bagaimana melibatkan semua pemangku kepentingan dalam
mengurangi emisi karbon dair deforstasi dan degradasi hutan," katanya.
Namun,
Kepala Negara yakin tantangan itu dapat diatasi dengan kerjasama erat
dengan pemerintah daerah dan yang tak kalah penting masyarakat lokal
sekitar hutan.
Dia mengatakan, kemungkinan pemerintah akan memberikan
insentif kepada masyarkat lokal sebagai konsekuensi pelaksanaak REDD +
tersebut.
Mnurut Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Seluruh proses ini akan
berlangsung transparan. Jika terjadi sesuatu, kita bisa mengevaluasinya
sewaktu-waktu. Saya yakin kami dapat mencari solusi atas masalah ini,"
terangnya.