

Jika masalah log file informasi protokol Internet operator, hotspot bersama dan warnet juga harus memberikan log filenya
ditambah dengan ayat ayat pada Pasal 27 UU ITE... maka akan menjadi sesuatu yang menakutkan operator ?
UU
27 ayat 1 bunyinya: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendiribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan melanggar kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2),
penghinaan/pencemar an nama baik (ayat3) dan pemerasan (ayat4) ...
dapat diancam dengan Pasal 45 antara lain penjara 6 tahun dan denda
antara lain Rp 1 milyar... disini... mendistribusikan, mentransmisikan.
.. membuat dapat diakses termasuk... penyelenggara ISP, warnet ,
moderator, web hosting kah ? .... perlu penjelasan yang jelas dari
penyelenggara negara mengenai pasal 27 ini dan hubungannya dengan log
file dibawah ini ?
JAKARTA: Penyelenggara jasa Internet menolak menyerahkan isi
transaksi dalam rekaman koneksi (log file) kepada Indonesia Security
Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII).
Wahyoe Prawoto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) hanya menyetujui
kewajiban menyerahkan catatan informasi protokol Internet (IP) dan
waktu masuk atau keluar dalam mengaksesnya.
"Anggota APJII setuju selama masih dalam batas kerja dan wewenang ID-SIRTII," tegasnya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, pihaknya menyetujui selama log file hanya mencatatkan informasi IP dan waktu, bukan isi transaksi.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi atau log file adalah suatu file
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara
jasa akses berdasarkan alamat asal protokol Internet atau alamat
sumber, alamat tujuan, jenis protokol yang digunakan, port asal, port
tujuan, waktu (time stamp), dan durasi terjadinya transaksi.
Perekaman transaksi koneksi itu harus dilakukan pada transaksi koneksi
yang mencakup koneksi gateway internasional, koneksi remote access
service, koneksi jaringan distribusi pelanggan, koneksi local peering,
dan koneksi lainnya yang dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pelaporan rekaman aktivitas transaksi koneksi ini nantinya
dikategorikan sebagai dokumen rahasia dan bukti pelaporan rekaman
aktivitas akan menjadi salah satu ukuran dalam evaluasi terhadap
kinerja dan laporan penyelenggaraan tahun 2009.
Adapun sanksi atas setiap kelalaian pemenuhan kewajiban tersebut dapat
diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali hingga pencabutan izin.
Organisasi itu mengungkapkan keberatan sebagian penyelenggara jasa
Internet juga terdapat pada penambahan sistem penyimpan (storage) dan
link untuk mengirimkan log file ke perangkat ID-SIRTII.
"Ini linier dengan biaya tentunya. Kami berharap ID-SIRTII bisa tetap amanah karena memakai uang rakyat," ujar Wahyu.
Ditjen Postel pada 11 Februari telah mengirimkan Surat Edaran No.
48/2009 mengenai Kewajiban Pengiriman dan Penyimpanan Rekaman Transaksi
Koneksi setiap PJI dan network access provider (NAP) Kepada Pelaksana
Pengawas Internet, ID-SIRTII.
Wahyoe mengatakan semakin banyak PJI mendapat pelanggan atau semakin
lama data disimpan, maka semakin besar biaya yang harus diserap satu
anggota PJI.
"Sejauh ini biaya tambahan lain masih bisa kami serap asalkan sewa
lantai gedung, sewa atap, sewa tray kabel, biaya service tidak naik,"
ujarnya tanpa memerinci biaya akibat konsekuensi ketentuan itu.
Ditjen Postel menyatakan kewajiban pengiriman log file sama sekali
tidak akan mengganggu privasi publik karena rekaman transaksi yang
diminta tidak sampai ke tingkat isi materi penggunaan Internet dan
penyimpanannya telah terenkripsi sehingga bersifat rahasia.
Hotspot bersama
Herman Hermanudin, Business Planning Development General Manager
Indosat M2, menuturkan interkoneksi yang dilakukan Indosat dengan empat
perusahaan penyedia jaringan Internet atau lebih dikenal dengan
ID-Hotspot sudah berjalan dengan baik.
Saat ini sudah ada lima titik hotspot yang dipakai secara bersama oleh
penyelenggara Internet nirkabel. Proyek yang terdiri dari lima
perusahaan di antaranya D-Net, Pacific Link, Centrin Online, IM2, dan
Indonet berencana akan terus menambah jumlah hotspot yang ada.
Hal yang sama dikemukakan Endra Leonardy, VP Marketing Strategy &
Support Biznet, yang mengatakan kerja sama antarpenyedia jaringan akan
membuka peluang bisnis yang bagus.
Interkoneksi yang dilakukan oleh Biznet dan Indosat baru menggarap
segmen perusahaan. "Di saat coverage kami tidak mencakup suatu wilayah,
maka Biznet dapat memakai jaringan dari Indosat." (14)
(roni.yunianto@ bisnis. co.id)
Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
gawat.. makin lama kegiatan internet kita makin terbatasi T_T