Om Genit Bau Ikan Kakap proses seorang IT yg pengen make / buat LINUX

Blog Category: Internet
Feb
22
2009
kalo scotland... punya lochness monster... sepertinya pindah ke Kalimantan aja deh lebih banyak misterinya.. .
 
bisa jadi turis seperti di lake lochness... asal jangan rusak dan gundul tuh hutan...
 
banyak kekayaan hayati masih disitu... kekayaan hayati/HKI indonesia berpotensi jauh lebih besar dari kekayaan HKI microsoft dan amerika... sayang masyarakatnya tidak tahu dan tidak menghargainya. .. dan kita tidak PD... didrive oleh pihak luar terus :-)

kayaknya kl masalah panjang.. ini panjangkhan
tp kl ini namanya apa?
source: kompas

apa ini rekayasa atau????
Views: 346
Posting: 22-Feb-2009 21:30:33 WIB
Comments: 0 comments
Category: Internet, Berita, Misteri
Feb
22
2009

Jika masalah log file informasi protokol Internet operator, hotspot bersama dan warnet juga harus memberikan log filenya
ditambah dengan ayat ayat pada Pasal 27 UU ITE... maka akan menjadi sesuatu yang menakutkan operator ?

UU 27 ayat 1 bunyinya: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendiribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan/pencemar an nama baik (ayat3) dan pemerasan (ayat4) ... dapat diancam dengan Pasal 45 antara lain penjara 6 tahun dan denda antara lain Rp 1 milyar... disini... mendistribusikan, mentransmisikan. .. membuat dapat diakses termasuk... penyelenggara ISP, warnet , moderator, web hosting kah ? .... perlu penjelasan yang jelas dari penyelenggara negara mengenai pasal 27 ini dan hubungannya dengan log file dibawah ini ?

JAKARTA: Penyelenggara jasa Internet menolak menyerahkan isi transaksi dalam rekaman koneksi (log file) kepada Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII).

Wahyoe Prawoto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) hanya menyetujui kewajiban menyerahkan catatan informasi protokol Internet (IP) dan waktu masuk atau keluar dalam mengaksesnya.

"Anggota APJII setuju selama masih dalam batas kerja dan wewenang ID-SIRTII," tegasnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, pihaknya menyetujui selama log file hanya mencatatkan informasi IP dan waktu, bukan isi transaksi.

Rekaman aktivitas transaksi koneksi atau log file adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal protokol Internet atau alamat sumber, alamat tujuan, jenis protokol yang digunakan, port asal, port tujuan, waktu (time stamp), dan durasi terjadinya transaksi.

Perekaman transaksi koneksi itu harus dilakukan pada transaksi koneksi yang mencakup koneksi gateway internasional, koneksi remote access service, koneksi jaringan distribusi pelanggan, koneksi local peering, dan koneksi lainnya yang dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pelaporan rekaman aktivitas transaksi koneksi ini nantinya dikategorikan sebagai dokumen rahasia dan bukti pelaporan rekaman aktivitas akan menjadi salah satu ukuran dalam evaluasi terhadap kinerja dan laporan penyelenggaraan tahun 2009.

Adapun sanksi atas setiap kelalaian pemenuhan kewajiban tersebut dapat diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali hingga pencabutan izin.

Organisasi itu mengungkapkan keberatan sebagian penyelenggara jasa Internet juga terdapat pada penambahan sistem penyimpan (storage) dan link untuk mengirimkan log file ke perangkat ID-SIRTII.

"Ini linier dengan biaya tentunya. Kami berharap ID-SIRTII bisa tetap amanah karena memakai uang rakyat," ujar Wahyu.

Ditjen Postel pada 11 Februari telah mengirimkan Surat Edaran No. 48/2009 mengenai Kewajiban Pengiriman dan Penyimpanan Rekaman Transaksi Koneksi setiap PJI dan network access provider (NAP) Kepada Pelaksana Pengawas Internet, ID-SIRTII.

Wahyoe mengatakan semakin banyak PJI mendapat pelanggan atau semakin lama data disimpan, maka semakin besar biaya yang harus diserap satu anggota PJI.

"Sejauh ini biaya tambahan lain masih bisa kami serap asalkan sewa lantai gedung, sewa atap, sewa tray kabel, biaya service tidak naik," ujarnya tanpa memerinci biaya akibat konsekuensi ketentuan itu.

Ditjen Postel menyatakan kewajiban pengiriman log file sama sekali tidak akan mengganggu privasi publik karena rekaman transaksi yang diminta tidak sampai ke tingkat isi materi penggunaan Internet dan penyimpanannya telah terenkripsi sehingga bersifat rahasia.



Hotspot bersama

Herman Hermanudin, Business Planning Development General Manager Indosat M2, menuturkan interkoneksi yang dilakukan Indosat dengan empat perusahaan penyedia jaringan Internet atau lebih dikenal dengan ID-Hotspot sudah berjalan dengan baik.

Saat ini sudah ada lima titik hotspot yang dipakai secara bersama oleh penyelenggara Internet nirkabel. Proyek yang terdiri dari lima perusahaan di antaranya D-Net, Pacific Link, Centrin Online, IM2, dan Indonet berencana akan terus menambah jumlah hotspot yang ada.

Hal yang sama dikemukakan Endra Leonardy, VP Marketing Strategy & Support Biznet, yang mengatakan kerja sama antarpenyedia jaringan akan membuka peluang bisnis yang bagus.

Interkoneksi yang dilakukan oleh Biznet dan Indosat baru menggarap segmen perusahaan. "Di saat coverage kami tidak mencakup suatu wilayah, maka Biznet dapat memakai jaringan dari Indosat." (14) (roni.yunianto@ bisnis. co.id)

Oleh Roni Yunianto

Bisnis Indonesia

 

gawat.. makin lama kegiatan internet kita makin terbatasi T_T
Views: 393
Posting: 22-Feb-2009 21:16:33 WIB
Comments: 0 comments
Category: Internet, Kontent, Website
Home Theater
Home Theater
Harapan dimasa depan
Blog Category