mastery M a s t e r   W a n n a b e !

Blog Category: Hukum
Jan
03
2010

ie. the application of the philosophies of the open source and open content movements to democratic principles in order to enable any interested citizen to add to the creation of policy.

Views: 536
Posting: 3-Jan-2010 11:34:29 WIB
Comments: 0 comments
Category: Personal, Open Source, Politics, Hukum, In English, In Indonesian
Mar
24
2009

24 Maret sepertinya hari yang tepat untuk menulis tentang GNU Manifesto, karena 24 tahun yang lalu pada bulan Maret, sebuah manifesto sebagai tonggak perkembangan perangkat lunak bebas (free software) dikumandangkan kepada dunia dalam terbitan Dr. Dobb's Journal of Software Tools, Volume 10, Number 3, March, 1985, p.30.

Manifesto ini menandai awal mula pergerakan Proyek GNU, di mana tujuan utamanya adalah membuat suatu sistem perangkat lunak yang bebas dipergunakan, dimodifikasi dan dikembangkan penggunanya.

Perangkat lunak dengan karakteristik ini biasanya kita sebut sebagai Free/Open Source Software (FOSS), alias: perangkat lunak bebas dengan kode sumber terbuka.

Tak dapat dipungkiri, perangkat lunak jenis inilah (FOSS) yang tepat untuk dipakai di seluruh Indonesia (jika bukan seantero dunia), mengingat GDP (PDB) per kapita Indonesia (sangat) rendah!

Adalah mustahil bagi keseluruhan masyarakat Indonesia untuk memiliki komputer dan menggunakan perangkat lunak proprietary legal yang harganya mahal (red: jangankan komputer, sandang pangan aja tak terbeli! :p ).

Bahkan tidak jarang harga perangkat lunak proprietary ini ternyata bisa JAUH LEBIH MAHAL dari pada harga perangkat keras komputer itu sendiri!

Mengingat hal tersebut...

Views: 623
Posting: 24-Mar-2009 20:47:51 WIB
Comments: 0 comments
Category: Event, News, Free Software, Open Source, Hukum, In Indonesian
Feb
28
2009

Batas Sunset Policy berakhir hari ini.

Sudahkah anda memiliki NPWP? Eyebrow

Views: 588
Posting: 28-Feb-2009 13:40:52 WIB
Comments: 4 comments
Category: Event, Hukum, In Indonesian
Oct
26
2008

MENGINGAT:

Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain:

  • "Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An-Nisa' [4]:29).
  • "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" (QS. Asy-Syu'ra[26]:183).
  • "... kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. Al-Baqarah[2]:279)
Views: 773
Posting: 26-Oct-2008 23:54:38 WIB
Comments: 13 comments
Category: Hukum, Islam, In Indonesian
Categories
My Facebook
Tri S.