ie. the application of the philosophies of the open source and open content movements to democratic principles in order to enable any interested citizen to add to the creation of policy.
24 Maret sepertinya hari yang tepat untuk menulis tentang GNU Manifesto, karena 24 tahun yang lalu pada bulan Maret, sebuah manifesto sebagai tonggak perkembangan perangkat lunak bebas (free software) dikumandangkan kepada dunia dalam terbitan Dr. Dobb's Journal of Software Tools, Volume 10, Number 3, March, 1985, p.30.
Manifesto ini menandai awal mula pergerakan Proyek GNU, di mana tujuan utamanya adalah membuat suatu sistem perangkat lunak yang bebas dipergunakan, dimodifikasi dan dikembangkan penggunanya.
Perangkat lunak dengan karakteristik ini biasanya kita sebut sebagai Free/Open Source Software (FOSS), alias: perangkat lunak bebas dengan kode sumber terbuka.
Tak dapat dipungkiri, perangkat lunak jenis inilah (FOSS) yang tepat untuk dipakai di seluruh Indonesia (jika bukan seantero dunia), mengingat GDP (PDB) per kapita Indonesia (sangat) rendah!
Adalah mustahil bagi keseluruhan masyarakat Indonesia untuk memiliki komputer dan menggunakan perangkat lunak proprietary legal yang harganya mahal (red: jangankan komputer, sandang pangan aja tak terbeli! :p ).
Bahkan tidak jarang harga perangkat lunak proprietary ini ternyata bisa JAUH LEBIH MAHAL dari pada harga perangkat keras komputer itu sendiri!
Mengingat hal tersebut...
Batas Sunset Policy berakhir hari ini.
Sudahkah anda memiliki NPWP? 
MENGINGAT:
Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain:
- "Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An-Nisa' [4]:29).
- "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" (QS. Asy-Syu'ra[26]:183).
- "... kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. Al-Baqarah[2]:279)