Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paruh, mengaku belum mengetahui apakah kliennya akan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Jika ditahan, pihak kuasa hukum akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami mengikuti apa yang menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya secara normatif hukum acara. Kami menyampaikan penangguhan kalau memang harus ditahan. Mudah-mudahan tidak (ditahan)," ujar Zainuddin, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sejak ditangkap Rabu (30/1/2013) malam, Luthfi belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Penyidik, ujar Zainuddin, baru akan memeriksa Luthfi hari ini. "Iya, belum diperiksa. Semalam hanya ACC surat kuasa dan proses administrasi," katanya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi.
Selain Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani, sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka pemberian suap. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka.
Baca juga: Serangan Samsung Untuk BlackBerry by Blog Kanghari.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta, Nachrowi Ramli menegaskan, keputusan terkait pencalonan Gubernur DKI dari Demokrat tergantung pada pilihan Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sejauh ini Partai Demokrat (PD) belum tentukan siapa calonnya. Saya sebagai Ketua DPD sudah barang tentu akan menunggu dengan sabar," ujar Nachrowi kepada pers disela-sela penyembelihan hewan kurban DPD PD DKI di Jakarta, Minggu.
Ditegaskannya bahwa keputusan terkait siapa calon Gubernur DKI yang akan diusung Partai Demokrat tergantung pada pilihan yang direstui Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina PD.
Terkait hal itu, menurut Nachrowi, dirinya tentunya akan sabar menunggu bagaimana keputusan final SBY itu.
"Kita berharap rekomendasi itu akan turun ke kita dan saya siap menjadi orang nomor satu di Jakarta," ujar Nachrowi.
Pada kesempatan itu, Nachrowi juga membantah kalau dirinya terlalu berambisi ingin menjadi Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, dirinya siap dicalonkan sebagai orang nomor satu Jakarta karena Musyawarah Daerah PD telah memberikan dukungan resmi padanya.
Selain itu, ia menambahkan, dirinya juga bertekad ingin meningkatkan kesejahteraan dan menata kembali kehidupan di Jakarta yang lebih baik.
"Kadang-kadang orang bilang istilahnya saya `ngotot`. Saya bukan `ngotot`, saya melaksanakan amanat musda PD yang mengamanatkan saya untuk maju. Kalau memang saya tidak melaksanakan berarti saya tidak amanah," katanya.
Direktur Eksekutif INDO Survei & Strategi (ISS) Hendrasmo menilai wacana pengaturan lembaga survei terkait publikasi hasil survei tentang partai politik, politisi, pemilukada, pemilu legisltaif dan pilpres, bertentangan dengan semangat reformasi.
"Upaya mengatur tersebut akan sia-sia, karena bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan berekspresi," katanya di Jakarta, Minggu.
Hendrasmo mengatakan, yang harus dikendalikan sebenarnya perilaku elite politik di satu sisi, dan konsultan politik di sisi yang lain. "Elite politik tertentu terkadang sering narsis, dan berharap informasi yang menguntungkan pihaknya dipublikasikan untuk diketahui masyarakat," katanya.
Menurut dia, elite politik tertentu yang ingin diketahui orang bahwa mereka menganggap telah bekerja untuk partainya, dan mereka berharap bandwagon effect atau masyarakat akan cenderung mengikuti yang menang.
"Padahal, bandwagon effect tidak terbukti," katanya. Sedangkan, konsultan politik, sebaliknya, selain ingin mempengaruhi opini publik, tidak ingin mengecewakan kliennya.
"Coba lihat, tidak ada publikasi survei yang dilakukan konsultan politik dengan hasil yang dinilai bakal merugikan kliennya. Karena itu, rilis hasil survei yang dilakukan konsultan politik kepada media, tidak pernah netral dari kepentingan," kata Hendrasmo dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Dia mengatakan, lembaga-lembaga survei yang dipercayai independen di luar negeri, mereka tidak akan pernah menjadi konsultan politik sekaligus, seperti MORI di Inggris atau Gallup di Amerika, walaupun mereka merupakan lembaga swasta.
Hendrasmo menegaskan, lembaga survei yang dipercayai independen itu bahwa hasil survei yang dilakukan konsultan biasanya dipergunakan untuk strategi pemenangan klien, tidak untuk dipublikasikan.
Menurut dia, yang dibutuhkan sekarang adalah edukasi politik terus menerus terhadap publik menyangkut informasi politik.
"Jangan sampai publik terus menerus menjadi penonton. Informasi tentang suvei yang ada selama ini tidaklah cukup, misalnya jumlah responden dan metodologi. Potensi bias survei, paling besar justru terjadi saat di luar pengambilan sampelnya," katanya.
"Kalau kredibilitas survei mau dievaluasi, bisa mulai dilihat kuesionernya, susunan pertanyaan, juga bagaimana saat menanyakan kepada responden, dalam kenyataan bisa saja pewawancara agak memaksa responden menjawab pertanyaan yang sebenarnya sulit dijawab," kata Hendrasmo.