Mertas Belajar Ngeblog

Welcome to My Blog
Please sit down and relax...
Jun
08
2010

Meski Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji atas kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat, hingga kini kasus tersebut seolah berhenti seketika. Tanpa diperiksa menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia, Susno menjadi tersangka atas kasus tersebut setelah ia juga menjadi tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.

Susno melalui staf pribadi dan juru bicara keluarga, Avian Tumengkol mengatakan, seluruh kasus yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa Polri. Status tersangka dalam kasus Pilkada Jabar, kata Avian, adalah hal yang mengada-ada dan sengaja dibuat.

"Kita lihat substansi hukumnya, pak Susno bilang, mau sampai kapan Polri terus merekayasa kasusnya, malu lah sama semuanya, sama negara tetangga misalnya," katanya saat berbincang dengan media massa, Senin sore, (07/06/10).

Avian mengklaim, kredibilitas maupun track record Susno saat dipromosikan menjadi Kabareskrim baik dan bersih. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah menyatakan rekening saat pilkada Jawa Barat lolos audit.

"Sampai sekarang Kapolri belum juga periksa Sumsel, Sumut, dan lainnya, kalau Susno bermasalah, kenapa dipromosikan, coba pakai hati nurani," tegasnya.

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML hingga kini belum ada panggilan pemeriksaan terhadap Susno pascapenetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat. Kasus itu disebut-sebut melibatkan Susno saat ia menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008.

Views: 130
Posting: 8-Jun-2010 15:10:13 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas
Jun
01
2010

Menurut Belajar HTML bahwa merasa tidak puas dengan penjelasan saksi Ahli hukum yang dihadirkan kubu Mabes Polri, kuasa hukum Susno Duadji tidak mengakuinya sebagai seorang yang ahli dalam bidangnya.

"Saya tidak mengakui dia sebagai ahli. Tommy Sihotang di mata saya tidak punya keahlian. Kita cari anak SMA saja," tukas Henry Yosodiningrat setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).

Dirinya mengaku hendak menantang saksi ahli yang mengatakan bahwa penahanan Susno hanyalah formalitas dan tidak memerlukan bukti. "Dia bilang penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat pertintah. Ini negara apa ini?
Saya ingin tantang dia debat," tegasnya berapi-api.

Menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Sebelumnya dalam persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Polri yakni Prof Ahmad Ali, Prof Muzakir dari Universitas Hassanudin, dan Dr Toni Sitohang dalam menyampaikan tanggapannya banyak menimbulkan perdebatan terkait alat bukti. Sidang praperadilan Susno sendiri akan diputuskan pada Senin 31 Mei mendatang

Views: 86
Posting: 1-Jun-2010 00:58:25 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas
May
31
2010

Menurut informasi yang didapat Belajar HTML bahwa Rohmat Puji alias Bejo, terdakwa kasus tindak pidana terorisme dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, mengakui pernah mengantar seseorang yang dipanggil dengan sebutan "Sech".

"Bahwa benar pada sekitar akhir bulan Juni 2009 terdakwa pernah diajak oleh Ustad Urwah untuk mengantar seorang yang dipanggil dengan nama Sech ke Jakarta," tandas kuasa hukum Urwah Asludin Hatjani, kuasa hukum Bejo, ketika membacakan pledoi Bejo di PN Selatan, Kamis (27/5/2010). Namun, Bejo pada dasarnya tidak mengetahui Sech yang diantarnya tersebut adalah Noordin M Top, gembong teroris yang dicari-cari.

"Terdakwa tidak mengenal dan mengetahui siapa sebenarnya orang yang bernama Sech tersebut dan pada saat itu terdakwa terpaksa memenuhi permintaan Ustad Urwah yang masih punya hubungan keluarga dengan terdakwa," jelasnya.

Dalam pledoinya itu, Bejo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui peledakan Bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton seperti yang didakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Bejo meminta agar majelis hakim memeriksa kembali perkara kliennya tersebut sebelum menjatuhkan vonis.

"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com. Menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini dilakukan oleh terdakwa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan terorisme," tutup Asludin.

Views: 102
Posting: 31-May-2010 00:46:34 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas