Meski Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji atas kasus dugaan korupsi Pilkada
Jawa Barat, hingga kini kasus tersebut seolah berhenti seketika. Tanpa
diperiksa menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia, Susno
menjadi tersangka atas kasus tersebut setelah ia juga menjadi tersangka
dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Susno melalui staf pribadi
dan juru bicara keluarga, Avian Tumengkol mengatakan, seluruh kasus
yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa Polri. Status tersangka dalam
kasus Pilkada Jabar, kata Avian, adalah hal yang mengada-ada dan sengaja
dibuat.
"Kita lihat substansi hukumnya, pak Susno bilang, mau
sampai kapan Polri terus merekayasa kasusnya, malu lah sama semuanya,
sama negara tetangga misalnya," katanya saat berbincang dengan media
massa, Senin sore, (07/06/10).
Avian mengklaim, kredibilitas
maupun track record Susno saat dipromosikan menjadi Kabareskrim baik dan
bersih. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah
menyatakan rekening saat pilkada Jawa Barat lolos audit.
"Sampai
sekarang Kapolri belum juga periksa Sumsel, Sumut, dan lainnya, kalau
Susno bermasalah, kenapa dipromosikan, coba pakai hati nurani,"
tegasnya.
Menurut informasi yang diterima Belajar HTML hingga kini belum ada
panggilan pemeriksaan terhadap Susno pascapenetapan status tersangka
atas kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat. Kasus itu disebut-sebut
melibatkan Susno saat ia menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008.
Menurut Belajar HTML bahwa merasa
tidak puas dengan penjelasan saksi Ahli hukum yang dihadirkan kubu Mabes
Polri, kuasa hukum Susno Duadji tidak mengakuinya sebagai seorang yang
ahli dalam bidangnya.
"Saya tidak mengakui dia sebagai ahli.
Tommy Sihotang di mata saya tidak punya keahlian. Kita cari anak SMA
saja," tukas Henry Yosodiningrat setelah sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).
Dirinya
mengaku hendak menantang saksi ahli yang mengatakan bahwa penahanan
Susno hanyalah formalitas dan tidak memerlukan bukti. "Dia bilang
penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat
pertintah. Ini negara apa ini?
Saya ingin tantang dia debat,"
tegasnya berapi-api.
Menurut informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Sebelumnya dalam
persidangan, tiga orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Polri yakni
Prof Ahmad Ali, Prof Muzakir dari Universitas Hassanudin, dan Dr Toni
Sitohang dalam menyampaikan tanggapannya banyak menimbulkan perdebatan
terkait alat bukti. Sidang praperadilan Susno sendiri akan diputuskan
pada Senin 31 Mei mendatang
Menurut informasi yang didapat Belajar
HTML bahwa Rohmat Puji alias Bejo, terdakwa kasus tindak pidana
terorisme dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, mengakui pernah
mengantar seseorang yang dipanggil dengan sebutan "Sech".
"Bahwa
benar pada sekitar akhir bulan Juni 2009 terdakwa pernah diajak oleh
Ustad Urwah untuk mengantar seorang yang dipanggil dengan nama Sech ke
Jakarta," tandas kuasa hukum Urwah Asludin Hatjani, kuasa hukum Bejo,
ketika membacakan pledoi Bejo di PN Selatan, Kamis (27/5/2010). Namun,
Bejo pada dasarnya tidak mengetahui Sech yang diantarnya tersebut adalah
Noordin M Top, gembong teroris yang dicari-cari.
"Terdakwa tidak
mengenal dan mengetahui siapa sebenarnya orang yang bernama Sech
tersebut dan pada saat itu terdakwa terpaksa memenuhi permintaan Ustad
Urwah yang masih punya hubungan keluarga dengan terdakwa," jelasnya.
Dalam
pledoinya itu, Bejo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui peledakan
Bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton seperti yang didakwaan
jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Bejo meminta agar majelis hakim
memeriksa kembali perkara kliennya tersebut sebelum menjatuhkan vonis.
"Majelis
hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menurut informasi yang
diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. Menyatakan dakwaan JPU tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini dilakukan oleh
terdakwa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan terorisme," tutup
Asludin.