Menurut informasi yang diterima Belajar
HTML bahwa DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengundang Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuka Musyawarah Nasional (Munas)
II pada 16-20 Juni mendatang.
Diundangnya SBY dinilai sebagai
sikap PKS untuk memperkokoh koalisi. "Dengan diundangnya beliau (SBY),
koalisi kami masih kokoh," kata Ketua Panitia Munas Ma'mur Hasanuddin,
Senin (7/6/2010).
Dia mengakui hubungan PKS dan anggota koalisi
tidak terganggu dengan perkembangan situasi politik selama ini. Ma'mur
pun memastikan SBY hadir dalam Munas. "Sampai saat ini tidak ada
informasi tentang pembatalan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, PKS
merupakan salah satu partai yang kritis menentang kebijakan Pemerintah
tentang kasus Bank Century. Bahkan partai berlambang bulan sabit kembar
ini menyebut secara gamblang bahwa Wakil Presiden Boediono dan Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut bertanggungjawab.
Menurut
informasi yang diterima Type Approval
Indonesia bahwa dalam Munas nanti, PKS akan menentukan kepemipinan
partai di tingkat pusat atau Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) yang
terdiri ketua majelis syuro, presiden partai, majelis pertimbangan
partai (MPP), dewan syariah pusat (DSP), sekretaris jenderal, dan
bendahara umum.
Ma'mur menjelaskan, kader yang akan menduduki
posisi itu akan dipilih oleh 99 anggota Majelis Syuro periode 2010-2015,
hasil pemilihan pemilihan raya PKS pada Februari lalu.
Ditanya
tentang kabar yang menyebutkan PKS telah menetapkan kembalii Lutfi Hasan
Ishaq dan Anis Matta sebagai presiden dan sekjen, Ma'mur tidak menjawab
secara tegas. "Memang kuat usulan itu," kata Ma'mur singkat.
Menurut informasi yang didapat Belajar
HTML Muhammad Jibril menegaskan bahwa dirinya seorang jurnalis
bukan teroris, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam
persidangan.
Hal tersebut dikatakan putra Abu Jibril itu ketika
membacakan pledoi setebal 49 halaman dengan judul yang sama “Saya
Jurnalis Bukan Teroris”.
“Penting bagi kami untuk menjelaskan
bagaimana tujuan dan latar belakang munculnya Ar Rahmah Media. Ketika
tidak ada satu kelompok pun di dalam negeri ini yang menyuarakan gerakan
jihad secara obyektif. Saat itulah munculnya media online arrahmah.com
ini,” ucap M Jibril di Pengadilan Negeri Selatan, Jalan Ampera Raya,
Kamis (27/5/2010).
Dia menambahkan saat arrahmah.com
mempublikasikan dan memberi opini tentang jihad lalu diartikan oleh
berbagai pihak sebagai tindakan terorisme.
“Bahkan aktivitas
gerakan Islam yang handak membangun kebaikan di bawah bendera syariat
Islam, akses informasinya dimatikan bahkan dijauhkan dari pandangan
publik,” bebernya.
Dalam pledoi yang dibacakan sekira pukul 14.30
WIB tadi M Jibril juga menantang JPU untuk menunjukkan bukti-bukti
seperti yang tertera dalam dakwaannya, salah satunya dakwaan JPU yang
menyebutkan bahwa perbuatan M Jibril telah merugikan negara.
“Dapatkah
Anda (JPU) menunjukkan bukti dan menjelaskan kepada saya apa bentuk
kerugian yang dialami oleh pemerintah atau negara karena perbuatan Saya?
Kemudian bandingkan dengan kerugian kasus Bank Century, pelakunya
ditangkap dan ditahan dan diadili seperti Saya,” tegas M Jibril.
Menutup
pledoinya, M Jibril meminta kepada majelis hakim agar menegakkan
keadilan tanpa pengaruh dari kuasa elit politik. Dia juga meminta
dibebaskan dari semua tuduhan.
Hendaklah hakim bersedia memberi
pertolongan kepada sesama muslim dan senantiasa bersedia menegakkan
keadilan, menurut informasi yang diterima Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. Hendaklah majelis hakim
berhati-hati dalam memutuskan hukum, jika tidak risikonya amat dahsyat,”
tukasnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda
pledoi penasihat hukum terdakwa.
Hingga kuartal pertama 2010 menurut hasil penyelidikan Belajar HTML bahwa angka kecelakaan
lalu lintas di Jakarta timur terbilang cukup tinggi. Tercatat ada 294
kasus kecelakaan lalu lintas, 37 orang luka berat, 291 luka ringan dan
31 korban meninggal dunia. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp711 juta
Kepala
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Kompol Sudarsono menjelaskan
kecelakaan banyak disebabkan kendaraan roda dua dan kasus tabrak lari.
”Selain korban luka dan meninggal dunia, kecelakaan juga menyebabkan
kerugian materi,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (27/5/2010).
Saat
ini menurutunya, terdapat dua jalur di Jakarta Timur yang masuk dalam
wilayah rawan atau black spot area. ”Yakni Jalan DI Panjaitan dari
kawasan Prumpung hingga Halim Lama, serta Jalan Cipinang Jaya di samping
LP Cipinang,” terangnya.
Kecelakaan terjadi akibat kurangnya
disiplin pengendara di jalanan dan penyebrang jalan yang tidak
berhati-hati. Termasuk juga masih perlu diperbaikinya infrastruktur
serta sarana dan prasarana lalu lintas.
Kepala Polres Jakarta
Timur Kombes Pol Hasannudin menjelaskan, butuh penanganan
berkesinambungan untuk mengatasi tingginya kecelakaan. ”Dari hasil
evaluasi kami sebesar 75 persen kecelakaan dikarenakan faktor manusia
yakni perilaku pengendara dan diikuti pelanggaran rambu,” jelasnya.
Termasuk
juga faktor belum sempurnanya infrastruktur, faktor kendaraan, maupun
alam. Namun dia mencatat tingginya kecelakaan karena minimnya disiplin
pengendara. Untuk itu perlunya koordinasi Pemda setempat dan instansi
terkait dalam mengimplementasi kaidah road safety, bahkan sampai ke
tingkat anak-anak melalui pendidikan.
Setelah diberlakukannya UU
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kini
menurutunya perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi. Tujuannya untuk
meningkatkan keselamatan pada tingkat pejabat pemerintah, dunia
pendidikan hingga ke level masyarakat.
”Dengan sosialisasi
diharapkan dapat mengerti dan memahami tertib lalin sehingga jadi
teladan bagi pengendara lainnya,” pungkas Kombes Pol Hasannudin saat
menghadiri sosialisasi UU tersebut di tingkat instansi pemerintahan di
Balai Kota Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur Murdhani
menambahkan pentingnya pemahaman UU baru pengganti UU Nomor 14 Tahun
1992 tersebut. ”Setiap orang yang sudah mengetahui selanjutnya paham dan
mau mematuhi UU yang telah dibahas intensif oleh wakil rakyat
tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
UU yang diresmikan 22 Juni
2009 lalu itu dibuat untuk menata integritas masyarakat dalam berlalu
lintas. ”Diharapkan dapat memberi makna baru bagi masyarakat dalam
berlalu lintas,” tandasnya. Sosialisasi sangat penting dilakukan karena
UU tersebut masih baru dan tidak seluruhnya dipahami masyarakat maupun
di instansi pemerintah.
Pihaknya juga akan mendorong perbaikan
infratruktur dan dilengkapi di wilayahnya, menurut pengamatan Hosting
Murah Indonesia Indositehost.com. ”Namun perlu dilakukan dengan
anggaran yang tersedia dan dilakukan bertahap,” terangnya. Mulai dari
memperbaiki jalan, melengkapi infrastruturnya seperti penerangan dan
rambu. Termasuk saluran air dan kali yang kerap meluap saat hujan.