Puspita Belajar Ngeblog

Welcome to My Blog
Please sit down and relax...
Jun
08
2010

Meski Polri telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji atas kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat, hingga kini kasus tersebut seolah berhenti seketika. Tanpa diperiksa menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia, Susno menjadi tersangka atas kasus tersebut setelah ia juga menjadi tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.

Susno melalui staf pribadi dan juru bicara keluarga, Avian Tumengkol mengatakan, seluruh kasus yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa Polri. Status tersangka dalam kasus Pilkada Jabar, kata Avian, adalah hal yang mengada-ada dan sengaja dibuat.

"Kita lihat substansi hukumnya, pak Susno bilang, mau sampai kapan Polri terus merekayasa kasusnya, malu lah sama semuanya, sama negara tetangga misalnya," katanya saat berbincang dengan media massa, Senin sore, (07/06/10).

Avian mengklaim, kredibilitas maupun track record Susno saat dipromosikan menjadi Kabareskrim baik dan bersih. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah menyatakan rekening saat pilkada Jawa Barat lolos audit.

"Sampai sekarang Kapolri belum juga periksa Sumsel, Sumut, dan lainnya, kalau Susno bermasalah, kenapa dipromosikan, coba pakai hati nurani," tegasnya.

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML hingga kini belum ada panggilan pemeriksaan terhadap Susno pascapenetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat. Kasus itu disebut-sebut melibatkan Susno saat ia menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008.

Views: 72
Posting: 8-Jun-2010 13:57:12 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bloging
May
31
2010

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait perlindungan kepada Komjen Pol Susno Duadji yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Iya, kami sudah datang ke Mabes memberikan surat pemberitahuan kepada Polri,” ujar anggota LPSK Lili Pintauli Siregar melalui sambungan telopon kepada wartawan, Kamis (27/5/2010)

Namun Lili mengaku tidak bertemu dengan Kapolri ataupun Kabareskrim karena sedang berada di luar.

“Kami titip surat ke Sepri, menurut Sepri di sana mereka akan ada hari Senin besok,” imbuhnya.

Lili menambahkan ketika bertemu Kapolri pihaknya akan membahas second detail

“Karena dia (Susno) juga saksi, perlindungan setiap saat dimintai keterangan kesaksian pada tahap apa pun. Kami akan memberikan pendampingan,” katanya.

LPSK mengaku belum memastikan Senin nanti akan kembali ke Mabes Polri, menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com. Tadi itu kan informasinya dari Seperi, katanya Kapolri dan Wakapolri akan ada hari Senin, tapi kami juga belum tentu ke sana karena saya juga harus kembali membawa hasil rapat paripurna (LPSK),” tutupnya.

Views: 131
Posting: 31-May-2010 23:52:44 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bloging
May
30
2010

Menurut informasi yang didapat Belajar HTML bahwa Rohmat Puji alias Bejo, terdakwa kasus tindak pidana terorisme dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, mengakui pernah mengantar seseorang yang dipanggil dengan sebutan "Sech".

"Bahwa benar pada sekitar akhir bulan Juni 2009 terdakwa pernah diajak oleh Ustad Urwah untuk mengantar seorang yang dipanggil dengan nama Sech ke Jakarta," tandas kuasa hukum Urwah Asludin Hatjani, kuasa hukum Bejo, ketika membacakan pledoi Bejo di PN Selatan, Kamis (27/5/2010). Namun, Bejo pada dasarnya tidak mengetahui Sech yang diantarnya tersebut adalah Noordin M Top, gembong teroris yang dicari-cari.

"Terdakwa tidak mengenal dan mengetahui siapa sebenarnya orang yang bernama Sech tersebut dan pada saat itu terdakwa terpaksa memenuhi permintaan Ustad Urwah yang masih punya hubungan keluarga dengan terdakwa," jelasnya.

Dalam pledoinya itu, Bejo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui peledakan Bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton seperti yang didakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Bejo meminta agar majelis hakim memeriksa kembali perkara kliennya tersebut sebelum menjatuhkan vonis.

"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menurut informasi yang diterima Hosting Murah Indonesia Indositehost.com. Menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini dilakukan oleh terdakwa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan terorisme," tutup Asludin.

Views: 100
Posting: 30-May-2010 01:25:18 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bloging