Lagi heboh nih ..
Beritanya silakan baca disini
Jual iPad di Kaskus, 2 Pemuda Ditangkap
Jakarta - Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.
http://www.detiknews.com/read/2011/06/30/164649/1672035/10/jual-ipad-di-kaskus-2-pemuda-ditangkap
Yuk kita bahas disini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Pertanyaan 1: Apakah kedua org itu masuk kategori pelaku usaha?
Pasal 1 (3)
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi[/b]
Penjelasan pasal 1 (3)
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.
Disini
mesti dilihat dulu, apakah jual ipad milik dia atau yg emang dia itu
dari awal pedagang?. Apakah semua org yg mau jual barang disebut
pedagang?. walaupun itu barang miliknya?.
Pertanyaan ke-2: Pasal yg dilanggar ?
Pasal 8(1)(j)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Paling
cuman ini si, krn yg garansi kan IPAD itu garansi international,
keliatan dari kode-nya. jadi ga perlu kartu garansi lagi, langsung
otomatis ada di dlm ipad-nya.
Gw jg baru tau, klo jualan mesti ada petunjuk penggunaan pake bhs indo hahaha yg jualan brg import mending hati" sekarang.
Tapi ternyata ada daftar brg" apa aja yg butuh manual book indonesia
Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 (3/7/2011).
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas
IPAD ga termasuk, jadi aman dah. 
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[/b]
Pertanyaan ke-1: apakah ipad perangkat telekomunikasi ? ..
Pasal 1
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
IPAD udah dpt sertifikasi resminya.
Quote
Pasal 32 (1)
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau
alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya Iingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang.
Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.
Yg serem dari pasal itu,
"semua Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan
atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku"
Jadi klo org beli barang di luar
kyk IPAD atau brg elektronik baru, trus dimasukkan ke indo (alias bawa pulang ke INDO) GA
BOLEH DONG !!! ..bisa" semua yg beli ipad2 di luar trus pulang ke indo
bisa ditangkap sama petugas bandara karena udah melanggar UU ini. Shock*
gw, jadi gw mesti beli barang di luar yg emang juga udah dijual di
INDO, artinya kan udah diuji sama pemerintah,
klo barang" elektronik cina yg ga jelas dan belum diujin di indonesia, bisa-bisa kalian dipidanakan deh!
Tapiiii..
Pasal 6 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
a. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1). alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2) alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan
untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial)
Boleh bw brg ke indo, cuman jgn lebih dari 2 aja dan jgn dijual di indo!
Dari kasus ini gw jadi ngerti
banyak sekali, mesti hati-hari sekarang, jangan jadi org awam ! klo
kalian mau ngelakuin apapun belajar hukum-nya biar ga kaget.
Masi
banyak org ga ngerti hukum di Indonesia, padahal hukum itu penting
banget paling ga untuk sekedar tau yg sedang kalian perbuat.
Komen
gw sih: si POLISI kurang kerjaan, kasus lebih parah dari ini di
indonesia itu banyak. PELAKU USAHA yang boongin masyarakat lewat iklan
itu banyak, trus Koruptor, narkoba berkeliaran di Indonesia. 
Perlindungan
konsumen di indonesia itu rendah banget, padahal klo di luar ada susu
basi aja, si penjual langsung bisa dituntut. Klo di indo, susu basi
yasudahlah. Org indo terlalu banyak ga pedulian, padahal kalian punya
HAK.
tapi org indo emang orgnya legowo yah, apa" dibiarin aja, bagus
juga sih itu gampang maafin org. Makanya produsen barang enak jualan di
Indo, terutama produsen cina yang terkenal suka pake barang murah yang mungkin isinya bisa menyebabkan masalah kesehatan.
polisi indonesia gaptek & sok tahu padahal kagak tahu