This is a true story of mine, when i was in Japan with my friends, we planned to tour around japan for one week from Tokyo, Kyoto, Osaka, Hiroshima. We did not use any tour, we just travelled by ourselves with a map and guide book, since Japan is a safe country and has a well-managed mass transportation with its shinkansen. So we think we'll be okay.
So one day, when we arrived in Kyoto. We decided to put our luggages first in Hostel before exploring Kyoto. At the train station, we were kinda confused, because there are a lot of exits. There is south gate and north gate whatever. We don't know which gate is the most closest to the hostel. So we just decided to take one and if it is wrong just turn around and take the other.
Suddenly when we walked to the gate, someone who is an old man, approached us and start asking question with a broken english and difficult to digest what he said., "Are you tourists", "Where are you going?", "can i see the hostel map" etc ...
We of course quite shocked. Admittedly at that time we looked lost, so that's maybe the reason he approached us. He saw that the hostel which we were looking for is near the train station and wanna take us there.
However, we already suspected that this guy only wanted our money by taking us to our hostel, so we just said that we can find it by ourselves and run from him to the wrong gate.
At the wrong gate, the old guy chased us .. hahaha we thought that this guy is so persistent and okay because we don't know the way, we better hire him to take us to hostel.
In fact the old guy is a free tourist guide provided by Kyoto government. He used to be an official in one of departments in Japan Government and he has retired and waste his free time by helping and guiding tourists like us in train station. He showed us his card and we start believing him and even asking him a lot of questions regarding Kyoto.
This experience show me that we are difficult to trust people!. We can't believe when something is too good to be true, it must be something amiss when you have something without paying.
I think this is because we live in country like Indonesia, who has a lot of conned people by pretending to be a good person in fact he/she just wanna steal our money.
When someone approaches us, we start our negative thinking that this person wanna deceive us, consequently we are not able to trust people easily. Whereas maybe he/she does not have any deception and just wanna help us.
We are too pessimistic that there are still a good person out there.
The environment in Indonesia is really not good to learn how to trust people. You even don't know which one is a good person or not, then in the end you will generalize not to trust anyone. Moreover even if you try to trust people easily, you will be mocked as naive and laughed by your friends.
We are really a pathetic country who cannot trust each other !
Sekilas hobi photography gw
Gw emang dari dulu sejak SMP kelas 2 sudah hobi sama foto-foto, trus sekolah gw mewajibkan ikut 1 eskul (pelajaran diluar kelas) jadi gw ikut photography. Sejak ikut eskul gw jadi tukang photography buat acara sekolah.
Sayangnya wkt SMA ngga ada eskul photography, akhirnya hobi gw yang itu sempat terlantar. Baru gw mulai kuliah, gw lanjutkan hobi photography gw dan akhirnya setelah nabung (berapa tahun tuh) gw bisa punya DSLR Canon EOS 40D.
Dulu gw juga punya pocket camera, gw sampe nabung duit jajan 300rb untuk beli kamera itu yang masi pake film, blum digital.
Why i love photography?
Because it captures every moments, which you see through your eyes. You can look at the moments again and again, you can see the tiny little detail of that moments. If you use ur brain to capture the moment, you will only remember the general not the detail of the moment and you may forget the moments.
Moreover, once you see a photo, it triggers a memory of that photo.
That's why i try to take a picture as many as i can, because i don't want to forget every moments in my life !
Korean wave (hallyu) or korea fever refers to spread of south korea culture around the world.
Gw bukan penggila korea, tapi gw suka nonton drama korea, baca komik korea, kadang dengerin lagu korea, ga ada boy bands or girl bands korea yang bener-bener gw suka (gw emang ga gitu tertarik sama model band-band juga sih), walaupun banyak orang di sekitar gw yang tergila-gila sama segala sesuatu tentang korea ntah band-nya, filmnya, artisnya, komiknya banyak deh.
Temen deket gw jg cinta korea, dia suka banget sama 2PM, trus sampe ke Korea buat belajar bahasanya. Padahal dulu katanya mau ke Jepang belajar bahasa, akhirnya pindah belajar bahasa Korea dia. Gw tau pertama kali sama SNSD jg dari dia, paksa gw ntn video klip SNSD yang GEE, itu waktu SNSD sama sekali belum dikenal sama orang indo loh!, pokoknya beberapa bulan kemudian pas SNSD booming, gw baru sadar itu yang dikasi sama temen gw. Jadi temen gw udah tau dari kapan-kapan SNSD itu.
Ada temen gw satu lagi, isi ipod-nya semua lagu korea, ga ada sama sekali lagu baratnya, gw wkt nebeng mobil dia, sampe puyeng dengerin semua lagu koreanya.
Gw sendiri sempet tergila-gila sama drama korea yah "dae jang geum or jewel in the palace", wkt itu taon 2007, tapi setelah nonton seri itu sampe tamat ilang dah korea fever gw. hahahaha
Kemaren gw ke toko buku rental yang deket rumah gw, disana ada 1 cewek masi muda jadi penjaga toko buku rental tersebut. Gw penasaran sih ama dia (Tipikal indo kali yah pengen tau urusan orang ahhahaha), karena dia dari pagi sampe malam selalu ada disana jagain tuh toko buku. Gw pikir ini cewe masi sekolah kali, kan lagi liburan jadi part-time disana.
Trus pas lagi sepi, gw tanya sama cewek itu (gw sering kesana minjem komik jadi lumayan deket jg ama dia, ngobrol-ngobrol soal komik),
Gw: "eh lu ga sekolah apa?"
Dia: "Udah lulus kali gw, gw udah 20 tahun gitu"
Gw: "Trus lo ga coba kuliah? masa disini trus nunggu rental buku?"
Dia: "Bokap gw udah meninggal, trus gw mesti kerja-lah, mana adek gw masi sekolah juga, tapi kalau ada gajinya segede dikasi sama pemilik rental buku ini, mungkin gw mau pindah, capek juga kerja disini dari jam 10 siang sampe 10 malam, trus libur cuman hari minggu" (Curhat dah dia, mukanya agak memelas gitu lagi.. )
Ntah gimana, gw ama dia jadi ngobrol soal korea
Dia: "Gw suka nonton drama korea, trus gw jg ngefans sama DBSK dan JYJ, lo ga tau kan apa itu DBSK sama JYJ"
Gw: "Gw tau kok DBSK apaan, tapi JYJ ga pernah denger" (terus gw dijelasin, skrg DBSK udah pecah jadi 2, DBSK sama JYJ bla bla bla)
Dia: "Iya nih, gw suka koleksi album mereka yang asli, mahal kan itu, trus gw juga suka beli komik korea"
Gw lumayan kaget krn mendengar kisah dia, dia pasti butuh biaya kan tapi masi mau koleksi barang-barang korea asli yang pasti harganya mahal itu, trus gw jawab: "hah ngapain, lo kerja di toko buku rental gitu, masih beli komik korea, mana komik korea mahal lagi trus ceritanya suka dipanjang-panjangin jadi volumenya banyak, gw aja mending minjem disini daripada beli, trus kok lo mau sih beli album asli DBSK sama JYJ kan mahal banget itu "
Dia:"Gimana yah gw udah suka banget sama sesuatu, jadi pengen koleksi aja, gw sih lebih mending beli itu daripada buat makan"
Gw:"speechless*"
Gw abis itu balik rumah jadi kepikiran sama percakapan gw sama si penunggu rental buku itu. Padahal butuh duit tapi masi aja beli barang-barang yang seperti gitu. Gw heran banget. Gaji seorang penjaga toko buku rental berapa sih?. tentu tidak banyak-kan, tapi cewe itu masi ngabisin duitnya buat koleksi barang-barang korea yang dia suka.
Bukannya gw menganggap koleksi barang kyk gitu ga guna yah, gw jg salah satu comic collector, cuman disini herannya lo butuh duit tapi lo masi mau belanjain buat hal kayak gitu, yang setelah lo beli harganya turun jauh banget dan ntah siapa yang mau beli lagi barang kyk gitu.
Segitu hebatnya-kah Korea Fever?, hal ini menunjukkan ke gw betapa budaya korea sudah masuk dalam banget ke masyarakat indonesia.
Mungkin lama-lama akan ada banner yang nulis ini:
Welcome to Indonesia
Welcome to Korea fans community
Lagi heboh nih ..
Beritanya silakan baca disini
Jual iPad di Kaskus, 2 Pemuda Ditangkap
Jakarta - Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.
http://www.detiknews.com/read/2011/06/30/164649/1672035/10/jual-ipad-di-kaskus-2-pemuda-ditangkap
Yuk kita bahas disini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Pertanyaan 1: Apakah kedua org itu masuk kategori pelaku usaha?
Pasal 1 (3)
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi[/b]
Penjelasan pasal 1 (3)
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.
Disini
mesti dilihat dulu, apakah jual ipad milik dia atau yg emang dia itu
dari awal pedagang?. Apakah semua org yg mau jual barang disebut
pedagang?. walaupun itu barang miliknya?.
Pertanyaan ke-2: Pasal yg dilanggar ?
Pasal 8(1)(j)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Paling
cuman ini si, krn yg garansi kan IPAD itu garansi international,
keliatan dari kode-nya. jadi ga perlu kartu garansi lagi, langsung
otomatis ada di dlm ipad-nya.
Gw jg baru tau, klo jualan mesti ada petunjuk penggunaan pake bhs indo hahaha yg jualan brg import mending hati" sekarang.
Tapi ternyata ada daftar brg" apa aja yg butuh manual book indonesia
Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 (3/7/2011).
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas
IPAD ga termasuk, jadi aman dah. 
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[/b]
Pertanyaan ke-1: apakah ipad perangkat telekomunikasi ? ..
Pasal 1
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
IPAD udah dpt sertifikasi resminya.
Quote
Pasal 32 (1)
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau
alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya Iingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang.
Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.
Yg serem dari pasal itu,
"semua Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan
atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku"
Jadi klo org beli barang di luar
kyk IPAD atau brg elektronik baru, trus dimasukkan ke indo (alias bawa pulang ke INDO) GA
BOLEH DONG !!! ..bisa" semua yg beli ipad2 di luar trus pulang ke indo
bisa ditangkap sama petugas bandara karena udah melanggar UU ini. Shock*
gw, jadi gw mesti beli barang di luar yg emang juga udah dijual di
INDO, artinya kan udah diuji sama pemerintah,
klo barang" elektronik cina yg ga jelas dan belum diujin di indonesia, bisa-bisa kalian dipidanakan deh!
Tapiiii..
Pasal 6 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
a. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;
b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1). alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2) alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan
untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial)
Boleh bw brg ke indo, cuman jgn lebih dari 2 aja dan jgn dijual di indo!
Dari kasus ini gw jadi ngerti
banyak sekali, mesti hati-hari sekarang, jangan jadi org awam ! klo
kalian mau ngelakuin apapun belajar hukum-nya biar ga kaget.
Masi
banyak org ga ngerti hukum di Indonesia, padahal hukum itu penting
banget paling ga untuk sekedar tau yg sedang kalian perbuat.
Komen
gw sih: si POLISI kurang kerjaan, kasus lebih parah dari ini di
indonesia itu banyak. PELAKU USAHA yang boongin masyarakat lewat iklan
itu banyak, trus Koruptor, narkoba berkeliaran di Indonesia. 
Perlindungan
konsumen di indonesia itu rendah banget, padahal klo di luar ada susu
basi aja, si penjual langsung bisa dituntut. Klo di indo, susu basi
yasudahlah. Org indo terlalu banyak ga pedulian, padahal kalian punya
HAK.
tapi org indo emang orgnya legowo yah, apa" dibiarin aja, bagus
juga sih itu gampang maafin org. Makanya produsen barang enak jualan di
Indo, terutama produsen cina yang terkenal suka pake barang murah yang mungkin isinya bisa menyebabkan masalah kesehatan.