Susilo Belajar nulis

Welcome to My Blog
Please sit down and relax...
Oct
28
2010

Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia merupakan kata pembuka postingan ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memberikan terobosan baru dalam memandang UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA).

Sikap MK yang tidak mendorong DPR untuk melakukan revisi membuat kesan UU tersebut tetap dipertahankan. "Secara eksplisit dalam putusan akhir MK, UU PPA dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. MK pun tidak memberikan dorongan kepada lembaga legislatif untuk merevisi UU itu seakan-akan DPR tidak ada dosa apa-apa. Ini tidak seperti putusan MK terhadap UU Pemilu dan UU Tipikor," kata Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Rumadi, saat berbicara dalam Diskusi Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK, Kamis (28/10/2010) di Serambi Salihara, Pasar Minggu, Jakarta.

Dalam masa persidangan selama empat bulan itu, MK menyebut adanya tiga kelompok yang menyikapi UU PPA secara berbeda. Kelompok pertama melihat UU tersebut konstitusional dan menghendaki dipertahankan. Kelompok kedua juga menilai UU itu sesuai konstitusi, tapi ingin direvisi karena sebagian isinya dianggap bermasalah. Kelompok ketiga memandang UU Penodaan Agama inkonstitusional dan wajib dibatalkan dan dicabut.

"Pemerintah, DPR dan sejumlah organisasi kemasyarakatan semacam NU dan Muhammadiyah termasuk dalam kelompok pertama. Sejumlah pakar, seperti Jalalludin Rahmat dan Yusril Ihza Mahendra, berada di dalam kelompok kedua. Sementara, kelompok ketiga diisi oleh para pemohon," kata Rumadi.

Ia beranggapan, MK seharusnya mengambil jalan tengah dalam memutuskan sikap terhadap UU PPA. Jalan tengah itu harusnya lebih condong pada kelompok kedua. "Dalam kasus UU tersebut, jalan tengah ini ada di dalam dua situasi. Pertama, antara dicabut dan dipertahankan. Kedua, antara Negara Islam dan Negara Sekuler," jelas peneliti dari Wahid Institute itu.

Menurut Rumadi, putusan akhir MK cenderung mendukung argumentasi kelompok pertama, yang ingin mempertahankan UU PPA. Hal ini bisa dilihat dari ketiadaan dorongan MK kepada DPR untuk melakukan revisi. "Upaya melakukan jalan tengah yang lebih masuk akal justru lebih tampak dari pendapat Hakim Konstitusi Harjono. Saat itu, ia mengatakan rumusan Pasal 1 mengandung sejumlah kelemahan sehingga butuh revisi. Dia juga secara lebih tegas mendorong DPR sebagai pembuat UU untuk melakukan revisi," jelas Rumadi.

Rumadi menjelaskan UU PPA merupakan UU yang dibuat pada masa Orde Lama. "UU itu dibikin karena saat itu muncul banyak kelompok kepercayaan yang membahayakan revolusi dan mengancam ajaran agama," katanya.

Views: 94
Posting: 28-Oct-2010 23:27:14 WIB
Comments: 0 comments
Category: Artikel
Aug
03
2010

TELEVISI 3D memang berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jangka panjang pasar global televisi. Namun untuk jangka pendek, IETV adalah pendorong pertumbuhan utama. Para produsen utama televisi di dunia menggelar kampanye pemasaran besar-besaran untuk mendongkrak popularitas televisi tiga dimensi (3D), demi meningkatkan pertumbuhan penjualan. Namun demikian, televisi 3D ternyata bukan generator pertumbuhan pasar. Firma riset iSuppli Corp menilai, pendorong utama pertumbuhan penjualan televisi di dunia sesungguhnya adalah televisi internet, alias Internet-Enabled Television (IETV. Dan dukungan untuk artikel yang berjudul Blogger Templates Colorizetemplates.com

Sebab, penjualan global IETV akan jauh melampaui volume televisi 3D. iSuppli menjelaskan, volume penjualan global IETV pada 2010 akan sanggup menembus angka 27,7 juta unit. Pada saat yang sama, iSuppli menegaskan, volume penjualan global televisi 3D ternyata hanya akan mencapai total 4,2 juta unit. iSuppli mengakui, televisi 3D memang berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jangka panjang pasar global televisi.Namun untuk jangka pendek, iSuppli menyebutkan, IETV adalah pendorong pertumbuhan utama.

"Terlepas dari promosi besarbesaran yang dilakukan para produsen utama televisi di dunia, adopsi televisi 3D di dunia pada 2010 akan tetap terbatas pada volume kecil," ujar Director & Principal Analyst Television Systems iSuppli Corp Riddhi Patel. Pada 2010, iSuppli menemukan, televisi 3D hanya dibeli oleh konsumen yang memiliki anggaran belanja nyaris tidak terbatas, dan antusias mencoba teknologi baru. Sementara itu,sebagian besar konsumen yang lain enggan membeli televisi 3D karena sejumlah kendala.

"Televisi 3D masih menghadapi sejumlah tantangan besar.Antara lain harga yang masih terlalu tinggi, konten yang masih sangat terbatas, serta rendahnya tingkat interoperabilitas. Sebaliknya, IETV tidak menghadapi kendalakendala tersebut," tutur Patel. Pada saat ini, iSuppli menegaskan, konsumen memang lebih mudah memanfaatkan IETV daripada televisi 3D karena konten berupa video online sudah sangat banyak tersedia di internet. Untuk menghubungkan IETV ke jaringan internet, konsumen pun tidak menjumpai kesulitan teknis. Sebab, IETV mampu langsung mengakses internet, baik melalui kabel atau pun secara nirkabel, tanpa bantuan alat tambahan.

Di samping itu, pilihan produk IETV yang tersedia di pasar juga sangat beragam karena para produsen utama televisi di dunia sudah menawarkannya. iSuppli mencermati, para produsen televisi terbesar di dunia seperti Samsung Electronics Co Ltd,LG Electronics Inc,Sony Corp, Panasonic Corp,dan Sharp Corp pada saat ini sudah menawarkan IETV. Produk-produk tersebut pada saat ini tersedia dengan ukuran layar mulai 24 inci hingga 65 inci. Dengan IETV, pengguna juga bisa menonton video online secara lebih nyaman, daripada di layar komputer atau smartphone yang berukuran lebih kecil," ujar Analyst Television System Research iSuppli Corp Tina Tseng. Berkat dukungan konten dan keberagaman pilihan, iSuppli memperkirakan, volume penjualan global IETV akan bertumbuh rata-rata 50 persen mulai 2010 hingga 2014.

Khusus untuk 2010, iSuppli menyebutkan, volume penjualan global IETV bahkan mampu meraih pertumbuhan 124,9 persen. Karena itu, iSuppli mempercayai, volume penjualan global IETV pada 2014 akan menembus angka 148,3 juta unit dan menguasai paling sedikit 54 persen pangsa di pasar televisi flat-panel global. Artinya, sebagian besar televisi flat-panel yang beredar di dunia pada 2014 sudah bisa mengakses internet.

"Kehadiran IETV adalah bagian dari evolusi teknologi televisi. Inovasi adalah syarat utama pertumbuhan pasar televisi. Sebab jika tidak ada teknologi baru,maka konsumen tidak akan bersedia mengganti televisi lama dengan yang baru," tandas Patel. Firma riset DisplaySearch Ltd menambahkan, konsumen tidak akan lagi ragu mengadopsi IETV karena teknologi IETV pada saat ini sudah semakin matang, sebab IETV sudah mampu menyuguhkan sejumlah fungsi komputer. Misalnya konferensi video.

"Di rumah,konsumen tentu lebih nyaman melakukan konferensi video dengan IETV daripada komputer karena IETV memiliki layar jauh lebih besar," tutur Director Electronics Research Display- Search Ltd Paul Gray. Survei DisplaySearch di sejumlah negara maju menemukan, sekitar 55 persen televisi yang beredar di pasar kini sudah dilengkapi konektivitas internet. Karena itu, DisplaySearch meyakini, volume penjualan global IETV pada 2010 akan mampu menembus volume 45 juta unit, atau 19 persen dari total volume pasar televisi flat-panel.

DisplaySearch memprediksi, pangsa IETV di pasar global televisi flat-panel akan terus meningkat. Alhasil, DisplaySearch menegaskan, pada 2014 IETV akan menguasai pangsa 42 persen, atau 119 juta unit dari total volume penjualan televisi flat-panel global. Firma riset Strategy Analytics Inc pun menilai, peningkatan popularitas IETV merupakan peluang, tidak hanya bagi para produsen televisi, tetapi juga para pengembang konten internet, dan penyedia jasa internet. IETV sudah menjadi bagian dari desain rumah masa depan konsumen. Para produsen televisi, pengembang konten, dan penyedia jasa internet harus merespons cepat tren yang berkembang pesat ini," papar Analyst Digital Home Observatory Strategy Analytics Inc Christopher Dodge.

Menurut informasi yang diterima Blogger Templates Colorizetemplates.com bahwa tergiur peluang besar pertumbuhan televisi internet, para raksasa teknologi pun berlomba terjun ke pasar tersebut.Tidak terkecuali perusahaan media internet terbesar di dunia Google Inc, yang berencana merilis platform Google TV pada akhir 2010. Director Multiplay Market Dynamics Service Strategy Analytics Inc Ben Piper menegaskan, kehadiran Google TV adalah sebuah revolusi. Sebab, Google TV akan mengubah total cara manusia menonton televisi. Selama ini, pemirsa harus mengikuti jadwal yang ditentukan stasiun televisi untuk menonton siaran favorit.Tetapi dengan televisi online,terutama Google TV,pemirsa bisa menonton siaran televisi kapan pun sempat," tutur Piper.

Views: 58
Posting: 3-Aug-2010 00:27:05 WIB
Comments: 0 comments
Category: Artikel
Jul
05
2010

MENTERI Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan,jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sah.Menurut Sudi,apa yang disampaikan Yusril Izha Mahendra tidak benar. Posisinya (Hendarman) ya legal, itu (posisi Jaksa Agung) bukan dalam kabinet lagi menurut undang-undang kementerian,” ujar Sudi kepada wartawan setibanya di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, setelah mengikuti lawatan Presiden ke Kanada,Turki dan Arab Saudi. Beberapa waktu lalu menurut Hosting Murah Indonesia Indositehost.com bahwa Yusril mengatakan posisi Hendarman bermasalah, karena yang bersangkutan diangkat bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I melalui sebuah keppres dan harusnya telah berhenti dari jabatannya seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan KIB I.

Apa yang disampaikan oleh Yusril ini dibantah oleh Sudi.Menurut Sudi, posisi Jaksa Agung diatur dalam undang-undang kementerian. “Undang-undang kementerian itu yang menjadi referensi kita,” tandasnya. Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet itu tidak menjelaskan secara spesifik pasal berapa undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Jaksa Agung yang setingkat dengan menteri.

Dalam Undang-undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan Pasal 4 dan 5 mengenai urusan pemerintahan. Namun dalam pasal itu tidak disebutkan secara spesifik mengenai kedudukan Kejaksaan,melainkan hanya disebutkan mengenai urusan pemerintahan yang meliputi urusan hukum. Menurut Jasa Sertifikasi Postel bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adapun ayat (2) berbunyi: (a) urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. (b) Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan (c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (a) meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Dalam ayat (2) disebutkan, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (b) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia,pendidikan,kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,transmigrasi,transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Sementara ayat (3) menyebutkan, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (c) meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi,investasi,koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Menurut Belajar Seo Ketika ditanya apakah secara spesifik kedudukan Jaksa Agung diatur dalam Undang-undang Kementerian itu, Sudi mengatakan bahwa hal itu sangat jelas. “Itu jelas, bahwa itu (UU Kementerian) termasuk Jaksa Agung ya. Nanti kita konsolidasi lagi,” tegasnya. Oleh karena itu, lanjut Sudi, Jaksa Agung tidak perlu dilantik ulang saat diresmikannya KIB II. Status Jaksa Agung menurutnya sudah diatur dalam keppres.“Jadi ketika keppres dulu,mulai Jaksa Agung itu tidak ada (disebutkan) memberhentikan Jaksa Agung, jadi itu (kedudukan Jaksa Agung) valid,”tambahnya.

Views: 86
Posting: 5-Jul-2010 19:30:02 WIB
Comments: 0 comments
Category: Bebas